Langsung ke konten utama

Meramu Produk Hukum Desa dalam Pencegahan Covid-19

Sambelia. SK_Menurut Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, menerangkan Desa merupakan suatu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, desa menjadi subjek penting dalam pencegahan dan penanganan imbas dari Covid-19. Corona Virus Disaese 2019 atau disingkat Covid 19 mulai menyebar dari Kota Wuhan, China, yang dimana saat ini telah menyebar ke segala penjuru dunia, bahkan telah masuk ke Indonesia.
Covid-19 dapat terjadi dari satu orang ke orang lainnya yang berkontak dalam jarak dekat melalui percikan atau tetesan air (droplet) yang keluar dari hidung atau mulut orang yang terinfeksi saat bersin, batuk, atau mengeluarkan napas. Gejala Coronavirus yang muncul biasanya bersifat ringan dan akan berkembang secara bertahap. Beberapa gejala virus Covid-19 yang utama, yaitu, batuk kering, demam, merasa lemas dan sesak napas, hingga dapat berujung pada kematian. Penyebaran Covid-19 di seluruh dunia termasuk Indonesia saat ini mulai berpengaruh pada sendi-sendi ekonomi, termasuk ekonomi masyarakat di Desa. Surat Edaran ini diterbitkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. SE sesuai dengan arahan dari Presiden Indonesia Joko Widodo terkait dengan prioritas penggunaan Dana Desa untuk penguatan ekonomi masyarakat Desa dan Penguatan kesehatan masyarakat.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 tahun 2020 tentang penekanan kegiatan di Desa bahwa hanya ada 2 (dua) prioritas, yaitu kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan kegiatan Pencegahan penularan Covid-19 yang masuk dalam pokok kegiatan Bencana dan kejadian tak terduga dalam postur APBDes. Untuk point 2 yaitu Pencegahan penularan Covid-19 maka desa harus membentuk Tim Relawan Desa cegah Covid-19 yang diketuai langsung oleh Kepala Desa dan Wakilnya adalah ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa), lalu anggotanya terdiri dari tokoh masyarakat, Rukun Tetangga, Tokoh Agama, Kepala Dusun, Tokoh Masyarakat dan lain sebagainya, dengan menggandeng mitra dari Babinkantibmas, Babinsa dan Pendamping Desa. Selain itu juga Surat Edaran ini dapat menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Desa dalam merubah APBDes-nya (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) untuk tahun anggaran 2020 yang sebelumnya telah disepakati pada akhir tahun 2019. Selain surat edaran ada juga terbit  Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor  6 tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendes nomor 11 Tahun 2011 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020. Oleh karena itu, desa-desa dapat segera merubah APBDEs tahun 2020 agar tidak menjadi hambatan atau kerisauan Pemerintah Desa dalam menggunakan dana desa untuk pencegahan  Covid-19.
Selain Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi nomor 8 tahun 2020 yang per tanggal 24 Maret 2020 tersebut disahkan ada juga aturan selanjutnya yang mengikuti, yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor . 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa untuk tahun 2020. Dalam PMK 40/PMK.7/2020 tersebut memuat kebijakan dari Menteri Keuangan dalam mengelola Dana Desa khususnya dalam suasana Pandemi Covid-19 yang melanda seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi, selain desa APBDES perubahan tahun 2020 maka desa diwajibkan juga untuk menyusun Peraturan Kepala Desa atau yang disingkat sebagai Perkades untuk menjadi dasar hukum penunjukan nama-nama penerima Bantuan Langsung Tunai dar Dana Desa (BLT – DD). Perkades disusun berdasarkan forum Musyawarah Desa Khsusus tentang penentuan nama-nama penerima BLT-DD, jadi Pemerintah Desa tidak sembarang dalam memilih sasaran penerima bantuan karena semua telah di musyawarahkan  dan disepakati pada forum Musyawarah Desa Khusus, hal ini sesuai dengan arahan Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui Surat Nomor 10/PRI.00/IV/2020 tentang Penegasan Petunjuk Teknis Pendataan Calon Penerima BLT-DD.
Semoga Pemerintah Desa dapat mengimplementasikan dengan segera segala peraturan perundang-undangan yang berlaku serta turunannya, sehingga masyarakat desa yang terkena imbas penurunan ekonomi akan segera disiapkan Jaring Pengaman Sosial tingkat desa oleh Pemerintah Desa sebagai ujung tombak pengayom masyarakat terbawah.

Padak Guar, 26 April 2020
Oleh :
I Gusti Ngurah Aryawan Asasandi,SP,M.Si
(Pendamping Desa Kec. Sambelia)         

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kacang Komak Sayuran Populer Warga Lombok

Suela. SK _ Kacang komak merupakan jenis sayur popular masyarakat pedesaan. Kacang-kacangan ini dibudidayakan oleh petani pada musim penghujan hingga dapat dipanen sampai dengan musim kemarau tiba.

Daftar Nama Desa dan Dusun di Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur

Berikut nama desa dan dusun dari 15 desa di Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur. 1). DESA BAGEK PAPAN    KODE POS : 83654 Dusun Tongtong Suit Dusun Bampak Dusun Bagik Papan 2). DESA TANAK GADANG   KODE POS : 83654 Dusun Temanjor Dusun Temanjor Timur Dusun Tegaron 3). DESA APITAIK    KODE POS : 83654 Dusun Bagek Kedok Daya Dusun Bagek Kedok Lauk Dusun Gubuk Montong Dusun Gubuk Pande Dusun Gubuk Lekok Dusun Gubuk Pernek Dusun Dasan Bagek lauk Dusun Dasan Bagek Daya 4). DESA TEKO    KODE POS : 83654 Dusun Teko Daya Dusun Teko Lauk Dusun Pedangeran Dusun Bagek Anjar 5). DESA KERUMUT    KODE POS : 83654 Dusun Benteng Dusun Kerumut Dusun Toron Dusun Dasan Lendang Dusun Gubuk Daya 6). DESA ANGGARAKSA    KODE POS : 83654 Dusun Mudung Barat Dusun Mudung Timur Dusun Aik Dalem Dusun Sangkar Sukun 7). DESA POHGADING    KODE POS : 83654 Dusun Gubuk Daya Dusun Gubuk Timuk Dusun Gubuk Tengak Dusun Gubuk Lauk Dusun Bubur Gadung Dusun Ded

Daftar Nama Desa dan Dusun di Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur

Daftar nama desa dan dusun di Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur 1). DESA AIKMEL    KODE POS : 83653 Dusun Cepak Daya Dusun Batu Belek Dusun Kampung Remaja Dusun Kampung Karya Dasan Beruk Dusun Kampung Karya Barat Cepak Lauk 2). DESA AIKMEL BARAT    KODE POS : 83653 Dusun Banjarsari Dusun Pungkang Daya Dusun Pungkang Lauk Dusun Pungkang Daya Baru Dusun Banjarsari Lauk 3). DESA AIKMEL TIMUR    KODE POS : 83653 Dasan Bagek Timur Dasan Bagek Barat Dusun Cepak Timur 4). DESA AIKMEL UTARA    KODE POS : 83653 Dasan Lian Lauk Dasan Lian Daya Dusun Aik Asak Dusun Karang Petak Dasan Lian Daya Barat 5). DESA AIK PERAPA    KODE POS : 83653 Dusun Aik Perapa Dusun Sempur Daya Dusun Sempur Lauk Dusun Otak Ree 6). DESA TOYA    KODE POS : 83653 Dusun Toya Lauk Dusun Toya Daya Dusun Peneda Dusun Aik Lomak Dusun Daarul Ikhsan Dusun Al-Muttaqin Dusun Pertemuan Dusun Montor Lekong Dusun Kekuang 7). DESA KEMBANG KERANG    KODE POS : 83653