Pringgabaya SK_Lotim. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lombok Timur, fraksi PKS tahap satu serap aspirasi masyarakat (DPRD Dapil 5)
Reses yang dilakukan oleh DPRD Dapil 5 tersebut dihadiri oleh perwakilan masyarakat yang berada di Dapil tersebut. sebanyak enam puluh orang peserta acara tersebut dari berbagai latar belakang. Baik dari perwakilan kelompok maupun perseorangan.
Kegiatan yang dilaksanakan di kedai Kopi Balenta Desa Pringgabaya tersebut Abdul halid SP selaku Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Timur dalam penelitian itu menyampaikan bahwa ini adalah salah satu tugas wajib anggota DPR dalam rangka mendengar keluhan, dan menyerap aspirasi masyarakat secara langsung, kata dia pada Kamis , (14/10/2020).
Pada penelitian giat tersebut Halid, Fraksi DPRD Dapil 5 PKS menjelaskan kepada peserta tentang 3 fungsi DPR yang harus dilaksanakan. Adapun fungsi tersebut kata dia, pertama fungsi legislasi, kedua fungsi pengawasan dan ketiga itu "fungsi penganggaran" Jelas halid.
Saat ini kata halid, DPR sedang melaksanakan fungsi legislasi, yang mana DPRD Lotim sedang menyusun PERDA tentang perlindungan Petani dan pemberdayaan petani, katanya
"ini saya yang inisiasi" Ungkap dia kepada peserta reses.
Lebih jauh halid menjelaskan tentang perlindungan Perda dan pemberdayaan petani tersebut, nantinya akan memberikan jaminan perlindungan kepada petani dalam bentuk asuransi pertanian. Yang mana lingkungan hasil tani anjlok baik yang terkena hama atau karena harga pasar maka pemerintah lah yang akan bertanggung jawab atas hasil tani yang anjlok atau gagal tersebut melalui dana asuransi yang mengikuti ikuti. Pada giat reses itu halid memberikan contoh kepada peserta tentang realitas yang berhubungan dengan petani saat ini.
"Contoh kasus saat ini harga tomat sedang turun, dan sebenarnya harga tomat isltilahnha BEP, dengan harga tiga ribu atau empat ribu, nah ketika harganya turun seharga dia ribu atau seribu, mestinya pemerintah memberikan subsidi agar harga nya sesuai BEP, tetapi saat ini pemerintah tidak memiliki regulasi yang jelas tentang hal tersebut", kata dia mencontohkan kepada masyarakat Dapil 5. inilah salah satu bentuk perlindungan nya nanti, lanjut halid.
Selain menjelaskan tentang perlindungan yang dimaksud dalam Perda petani tersebut. dia juga menerangkan tentang maksud pemberdayaan dalam regulasi yang sedang di inisiasi itu.
Lebih jauh halid menyampaikan ketika nanti Perda ini sudah jadi yang "insya Allah akan selesai di 2021" Kata dia. Akan mempermudah masyarakat untuk mengklaim asuransi pertanian yang sudah di ikuti apabila petani mengalami kegagalan dalam masa tanamnya."Kalau Perda ini tidak ada maka petani tidak akan bisa mengklaim" Tandasnya (AR)
0 Komentar