Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label HUKUM

AJI Mataram Kecam Tindakan Intimidasi Jurnalis TribunLombok oleh Oknum Pegawai Kontrak DLHK Kota Bima

  Mataram - SK, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram mengecam tindakan intimidasi terhadap Jurnalis TribunLombok, Atina oleh oknum pegawai kontrak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanam Kota Bima.   Kronologis kejadian, Jumat (10/3) sekira pukul 11.30 Wita. Atina bersama dua jurnalis lainnya melihat belasan pegawai kontrak yang merupakan petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Bima mendatangi Kantor Walikota Bima. Mereka mengendarai mobil operasional pengangkut sampah. Kedatangan pasukan kuning itu, menanyakan sekaligus menuntut gaji yang belum dibayar selama tiga bulan.  Momen itu kemudian direkam oleh Atina, Jurnalis TribunLombok.com bersama rekan jurnalis lainnya. Saat melakukan live report di tengah aksi petugas kebersihan di gedung Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota. Atina justru mendapatkan intimidasi dari salah seorang pendemo,juga pegawai kontrak DLHK Kota Bima.  Pegawai kontrak itu membentak agar aksi mereka tidak direkam. Alat kerja

KUHP Baru Disahkan AJI Mataram Sesalkan Tindakan Polda NTB Mengancam Penjarakan Jurnalis

  Mataram -SK, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram mengecam tindakan oknum penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda NTB, yang melakukan intimidasi terhadap jurnalis NTBSatu.com Mugni. Tak hanya itu, korban juga diancam akan dipenjara menggunakan kitab undang-undang hukum pidana yang baru saja disahkan oleh DPR RI.  Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram M. Kasim mengecam tindakan intimidasi yang kembali dilakukan oleh penyidik Dirkrimsus Polda Nusa Tenggara Barat terhadap Mugni, jurnalis NTBSatu.com. Pemberitaan yang ditulis jurnalis tentang dugaan fee yang diterima oknum penyidik atas kasus kosmetik ilegal berdasarkan fakta dan memenuhi kaidah jurnalistik. Kerja-kerja jurnalistik ini harus dihargai oleh siapapun, termasuk institusi Polri. Dalam menjalankan tugas jurnalis bekerja dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. "Berita yang ditulis sudah melalui proses verifikasi dan konfirmasi. Secara kaidah maupun kode tidak ada yang dilanggar," kata Cem sapaa

AJI Mataram Kecam Pemanggilan Jurnalis dan Desakan Hapus Berita oleh Kepolisian di NTB

Mataram -SK, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram mengecam tindakan oknum anggota Polda NTB yang melakukan intimidasi dan pemanggilan secara paksa wartawan untuk menjadi saksi atas pemberitaan terkait dugaan Pungutan liar (Pungli) di Polresta Mataram.  Selain dipanggil untuk dimintai keterangan, jurnalis dari tiga media dipaksa menghapus berita yang sudah diterbitkan terkait dugaan pungli jutaan rupiah pada korban kecelakaan lalu lintas tersebut.  AJI Mataram menilai, dua tindakan itu  sangat bertentangan dengan tugas pokok jurnalis yang dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Sebelumnya, pemanggilan paksa sebagai saksi diterima jurnalis ntbsatu.com, Mugni Ilma. Sejumlah dua orang yang mengaku sebagai anggota Paminal pada Bidpropam Polda NTB meminta agar dia hadir dan bersedia keterangannya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selain dihubungi melalui ponsel, Mugni juga didatangi kediamannya oleh orang yang mengaku dari Paminal Polda NTB.  Karena merasa teri

AJI Mendesak DPR dan Pemerintah Menghapus Pasal Bermasalah di RUU KUHP

Komisi III DPR RI dan pemerintah kembali membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP pada 25 Mei 2022. RUU KUHP masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas 2022, yang rencananya akan diselesaikan pada Masa Sidang ke-V DPR RI Tahun 2022. AJI melihat pembahasan RUU KUHP tidak transparan. Sebab, publik belum mendapatkan draf RUU KUHP terbaru meski DPR dan pemerintah telah melakukan pembahasan pada akhir Mei lalu. AJI mencatat setidaknya ada 14 pasal bermasalah yang mengancam kebebasan pers yang dibahas dalam draf RUU KUHP tahun 2019. Pasal-pasal itu membuat pekerjaan jurnalis berisiko tinggi karena terlihat dengan mudah untuk dipidanakan. Antara lain mengatur soal tindakan-tindakan seperti: “menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum”. *Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden: Pasal 218 (1) Setiap Orang yang di muka umum menyer

Dijanjikan Mendapat Bansos PKH, Warga di Sambelia ini Rela Keluarkan Uang Rp 150 Ribu

Sambelia-SK, Rahmatia (30 tahun) salah seorang warga Desa Labuhan Pandan Kecamatan Sambelia didatangi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dan dijanjikan akan menerima bantuan sosial.  Rahmatia menceritakan bahwa dirinya dijanjikan oleh SH dan beberapa orang temanya yang mengaku berasal dari Selong akan mendapatkan bantuan sosial pada program keluarga harapan (PKH) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dengan membayarkan Rp.150.000," jelasnya (31/05).  Lebih lanjut ia menjelaskan setelah mengeluarkan biaya kepada oknum tersebut, Rahmatia dan 6 warga lainya dipastikan akan menjadi keluarga penerima manfaat (KPM) PKH dan KIS dari Kementrian Sosial, dimana pendataan tersebut dilakukan pada tanggal 30 Maret 2022 yang lalu," terangnya.  Sementara itu petugas pendamping PKH Man Sujana mengatakan apa yang dilakukan oleh oknum tersebut jelas-jelas melanggar hukum.  Ia menjelaskan proses untuk mendapatkan program bantuan sosial berupa PKH itu ada mekanismenya, yaitu dengan diusulkan mela

LK2T Komitmen Kawal Penerapan PERDA Pernikahan Usia Anak di NTB

Lombok Timur, SK- Perbincangan mengenai perkawinan anak mulai mengemuka setelah lahir Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, namun masih pada kalangan terbatas. Di kampus-kampus, kalangan penegak hukum, kementerian dan LSM pemerhati perempuan dan anak. Perbincangan semakin marak setelah amandemen Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang diikuti kenaikan perkara dispensasi kawin, khususnya di Pengadilan Agama di seluruh Indonesia sekitar 3 kali lipat (300 %) bahkan lebih. Berdasarkan hal tersebut tentu bahaya perkawinan anak dan kekerasan seksual terhadap anak akan membunuh generasi emas masa depan bangsa dan memang harus di atensi khusus untuk meminimalisir kekerasan seksual dan perlindungan terhadap perempuan. Di NTB secara khusus juga banyak terjadi kasus-kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, berdasarkan rilis pada juli 2021 tercatat ada 338 kasus di polres-polres yang ada di pulau Lombok, pada tahu

Eros Tanggapi Aksi 212 Mamben

Lombok Timur, SK - Menanggapi aksi 212 yang digelar warga Mamben, Kecamatan Wanasaba, Lombok Timur, yang menolak faham Salafi, salah seorang Pendiri Gerakan Lintas Mazhab dan Lintas Organisasi, Hajad Guna Roasmadi, angkat bicara terkait masalah yang terjadi. Menurut Hajad Guna Roasmadi panggilan Eros, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin konstitusi. Pasal 28 UUD 1945 menyebutkan "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan ditetapkan dalam undang-undang" Kebebasan yang dimaksud juga termasuk menolak kehadiran keyakinan dan pemahaman saudara seiman.  "Tapi perlu diingat, setiap orang juga berhak menentukan keyakinan dan pemahamannya," jelas Eros, Jumat, (3/12)  Sehingga saling menghargai satu sama lainya juga menjadi kunci utama dalam kerukunan hidup bermasyarakat asalkan ketika menyampaikan pendapat di muka umum itu sesuai dengan koridor hukum yang berlaku karena kita