Lombok Timur, SK - Menindaklanjuti perintah kerja Bupati Lombok Timur, HM. Sukiman Azmy, tentang penanganan perkawinan pada usia anak, dimana raperdanya sudah dibahas dalam rapat paripurna DPRD NTB yang digelar pada (29/1) dan disahkan pada (30/1/2021 lalu. Maraknya perkawinan usia anak di NTB, belakangan ini menjadi perhatian publik. Pada, Sabtu (6/3) media Speaker Kampung Indonesia (SKI) pernah mengadakan Fodcast dengan tema "Kupas Tuntas Perda Pencegahan Pernikahan Anak di NTB" Fodcast ini menghadirkan ketua LPA Lombok Timur, Judan Putrabaya, Kepala KUA Kecamatan Suela, Syaifullah dan ketua Forum Kawil Lombok Timur, Mustaan. Tercatat sepanjang 2020 saja sebanyak 874 kasus pernikahan usia anak terjadi di NTB. Khususnya Lombok Timur, kasus perkawinan usia anak kata camat Sambelia Ishak, SH, pada rakor cegah kawin usia anak tingkat Kecamatan Sambelia, berada pada rangking tiga. Sehingga katanya, Bupati memerintahkan seluruh camat di Lombok Timur mengadakan rakor teknis pen
Media Komunitas dari oleh dan untuk komunitas