Pihak kepolisian menandatangani ikrar anti penangkapan ikan menggunakan bom dan racun. Lombok Timur, SK - Rombongan Dirjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) lakukan kampanye anti penangkapan ikan menggunakan bom dan racun ikan. Kampanye ini bertujuan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat bahwa ekosistem sumberdaya kelautan penting dilindungi agar masyarakat dan generasi penerusnya bisa menikmati hasil laut dengan lebih leluasa. Kampanye anti deseti fishing menurut Pejabat Eselon III lingkup Koordinator Dirjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, Iim Neimah, S.PI,. M.SE pada media ini menjelaskan, kegiatan yang dilakukan ini menjadi prioritas nasional dan rutin dilaksanakan. Lokasi yang dianggap rawan terjadinya deseti fishing menurut laporan yang diterima kementerian KKP di Jakarta dari penyuluh perikanan lanjut Neimah, salah satunya pernah terjadi di Dadap. Baik pengeboman ikan dilakukan oleh masyarakat setemp
Media Komunitas dari oleh dan untuk komunitas