Langsung ke konten utama

Postingan

Inovasi Desa: Kemrdekaan Anak dan Perempuan Desa Kembang Kerang Melalui Perdes

Ringkasan Umum Sebagai upaya mendorong perlindungan kelompok minoritas, Pemrintah Desa Kembang Kerang Kecamatan Aikmel lahirkan peraturan desa alias Perdes tentang perlindungan permpuan dan anak. Perdes tersebut No 04 Tahun 2018 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Desa kembang Kerang. Latar Belakang 1.       Seperti halnya des-desa yang lain, Perempuan di Desa Kembang Kerang masih terkungkung dalam ketidakberdayaan. 2.       Hal ini yang menyebabkan perempuan memiliki partisipasi yang sangat rendah dalam pembangunan di desanya. 3.       Sering terjadi pemiskinan hak, karena kesempatan untuk berperan dalam rapat pengambilan keputusan pembangunan di desa tidak mereka dapatkan. 4.       Kondisi ini semakin diperparah karena budaya patriaki, perempuan dinomor duakan. 5.       Kekerasan verbal, dicaci, maki dan teriyaki tidak dikategorikan sebagai tindak kekerasan psikis. Segala bentuk perlakuan itu diterima begitu saja dari suami. Belum lagi terjadi pemukulan. Kasus