Langsung ke konten utama

Postingan

Inovasi Desa: Kemrdekaan Anak dan Perempuan Desa Kembang Kerang Melalui Perdes

Ringkasan Umum Sebagai upaya mendorong perlindungan kelompok minoritas, Pemrintah Desa Kembang Kerang Kecamatan Aikmel lahirkan peraturan desa alias Perdes tentang perlindungan permpuan dan anak. Perdes tersebut No 04 Tahun 2018 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Desa kembang Kerang. Latar Belakang 1.       Seperti halnya des-desa yang lain, Perempuan di Desa Kembang Kerang masih terkungkung dalam ketidakberdayaan. 2.       Hal ini yang menyebabkan perempuan memiliki partisipasi yang sangat rendah dalam pembangunan di desanya. 3.       Sering terjadi pemiskinan hak, karena kesempatan untuk berperan dalam rapat pengambilan keputusan pembangunan di desa tidak mereka dapatkan. 4.       Kondisi ini semakin diperparah karena budaya patriaki, perempuan dinomor duakan. 5.       Kekerasan verbal, dicaci, maki dan teriyaki tidak dikategorikan sebagai tindak kekerasan psikis. Segala bentuk perlakuan itu diterima begitu saja dari suami. Belum lagi terjadi pemukulan. Kasus

SSB Lenek Wadah Generasi Kembangkan Hoby dan Keahlian

Lenek.SK_Untuk mengurangi kegiatan negatif para pemuda dan remaja. Pihak pemerintah Desa Lenek Kecamatan Lenek Kabupaten Lombok Timur memberikan dukungan para pemuda. Dukungan tersebut berupa pemberian alat dan perlengkapan Sekolah Sepak Bola/ SSB. Penyerahan tersebut langsung oleh Sekdes Lenek, Radena Zahid Sabtu 2/11/2019. Pemberian tersebut melalui anggaran dana desa, sebagai upaya mendorong minat dan bakat para pemuda dan remaja dalam olah raga. Untuk dimaklumi, Sekolah Sepak Bola/ SSB adalah wadah para generasi untuk mengembangkan minat dan bakat dalam berolahraga. Menurut keterangan Sekdes Lenek Radena menjelaskan bahwa SSB merupakan wadah bagi adik-adik kita mengembangkangkan dan menyalurkan hobinya di bidang Sepak Bola. "Ini bertujuan untuk terhindar dari prilaku negatif yang senantiasa mengancam masa depan meraka" Jelas Radena. Ia juga menjelaskan, adanya wadah SSB ini sebagai tempat pembinaan dan pengkaderan bibit atlet sepak bola.

Kurangi Angka Merarik Kodeq, Desa Lenek Daya Lahirkan Perdes Pernikahan

Lombok Timur. SK _Salah satu upaya desa dalam mengurangi angka pernikahan diusia anak   dan angka kawin cerai. Pihak Desa Lenek Daya lahirkan Perdes NO 6 Tahun 2019 Tentang Pernikhan. Beikut ini penjelasan pasal-pasal yang menarik terkait dengan perdes tersebut. Selain perdes ini sebagai upaya mengurangi persoalan pernikahan, perdes ini sebagai penguat bagi masyarakat lokal setelah ditekenya undang-undang pernikahan No 16 Tahun 2019. BAB IV KETENTUAN-KETENTUAN LAIN Pasal 10 Hamil Diluar Nikah 1.          Tidak diperbolehkan melakukan hubungan suami istri bagi yang belum terikat perkawinan. 2.          Jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan pasal 10 ayat (1) ini, dan telah dapat dibuktikan melalui keterangan dari saksi-saksi, maka terhadap keduanya akan dikenakan sanksi berupa, membersihkan masjid selama 1 minggu dan membayar denda sebesar                              Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).   3.          Terhadap ketentuan pasal 10 ayat (2) ini,