Langsung ke konten utama

Postingan

Kejati Loteng Membantah Penahanan Anak-Anak

Loteng, SK_Kejaksaan Negri Lombok Tengah membantah berita dan foto yang beredar di media sosial yang ramai di perbincangkan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah langsung angkat bicara soal anak-anak yang di tangkap,  "Mengenai anak-anak ini kami tidak tahu, karena ketika itu tidak ada kami lihat ada anak-anak. Tiba-tiba keluar di berita ada anak-anak, kami tidak tahu ada anak anak," kata Otto. Terkait dengan kasus tersebut, kata Otto, telah jelas penangannya. Dijelaskannya, pertama pihaknya sudah melalukan sesuai dengan SOP dan prosedur dengan ketentuan hukum acara pidanan. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. "Mereka melakukan pelemparan ke gudang sehingga terjadi kerusakan di gudang tembakau. Karena tindakan itulah bisa dilakukan penahanan," jelasnya. Masih dikatakan Otto, pada saat tahap kedua, pihaknya telah memberikan hak-hak kepada mereka. Bahkan saat-saat