Langsung ke konten utama

Postingan

Bupati Sukiman Keluarkan SE Larangan Takbir Keliling

  Lombok Timur, SK - Surat Edaran (SE) Nomor 338/149/KBPDN/2021 yang dikeluarkan dan ditandatangani Bupati Lombok Timur, HM. Sukiman Azmy berisi larangan takbir keliling pada malam Idul Fitri 1442 H dan beberapa larangan lainnya, dikeluarkan pada tanggal 10 Mei 2021 ditujukan kepada Camat, Lurah dan Kades di Kabupaten Lombok Timur. Surat Edaran tersebut menyebutkan, untuk menjaga kondusifitas di wilayah masing-masing dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Cobid-19 di Kabupaten Lombok Timur, maka melalui SE itu, pemerintah menghimbau kepada seluruh masyarakat Lombok Timur untuk memperhatikan beberapa hal terkait dengan pelaksanaan hari kemenangan tersebut. Yang pertama menurut SE tersebut adalah, tidak melaksanakan takbir keliling seperti biasa. Takbiran bisa dilaksanakan di Masjid atau mushalla setempat.  Kemudian, shalat Idul Fitri 1442 H tahun ini bisa dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka itu pun tetap mengedepankan protokol kesehatan.  Dalam SE tersebut juga menyebutkan,