Langsung ke konten utama

Postingan

Camat Sambelia Lantik Sembilan Anggota BPD Labuhan Pandan

Lombok Timur, SK - Sesuai keputusan bupati Lombok Timur nomor: 188.45.K/45/PMD/2021 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2021-2027.  Pemerintah desa Labuhan Pandan telah memberhentikan tujuh orang anggota BPD yang sudah habis masa jabatannya dan mengangkat sembilan orang penggantinya, Senin (25/10) di aula kantor Desa Labuhan Pandan, Kecamatan Sambelia, Lombok Timur. Sembilan anggota BPD yang dilantik tersebut diantaranya adalah Munawir Haris, S.Sos, Dusun Labuhan Pandan tengak, Muhammad Samsul Rijal, Dusun Labuhan Pandan, Hasbullah, SP, Dusun Bagik Elok, Marjan Hadi, Dusun Tarum, Muhammad Abdul Yasin, S.Pd Dusun Veteran, Salam, Dusun Pulur, Hudayana, S.Pd, Dusun Pulur,  Hestiningsih, Dusun Bagik Elok, dan Suryani dari Dusun Veteran. Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.  Secara khusus, BPD diatur melalui Peraturan Me