Lombok Timur, SK- Perbincangan mengenai perkawinan anak mulai mengemuka setelah lahir Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, namun masih pada kalangan terbatas. Di kampus-kampus, kalangan penegak hukum, kementerian dan LSM pemerhati perempuan dan anak. Perbincangan semakin marak setelah amandemen Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang diikuti kenaikan perkara dispensasi kawin, khususnya di Pengadilan Agama di seluruh Indonesia sekitar 3 kali lipat (300 %) bahkan lebih. Berdasarkan hal tersebut tentu bahaya perkawinan anak dan kekerasan seksual terhadap anak akan membunuh generasi emas masa depan bangsa dan memang harus di atensi khusus untuk meminimalisir kekerasan seksual dan perlindungan terhadap perempuan. Di NTB secara khusus juga banyak terjadi kasus-kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, berdasarkan rilis pada juli 2021 tercatat ada 338 kasus di polres-polres yang ada di pulau Lombok, pada tahu
Media Komunitas dari oleh dan untuk komunitas