Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Responsive Advertisement

Profil SPEAKER Kampung

SPEAKER Kampung Lombok Timur merupakan organisasi berbentuk lembaga yang bertujuan untuk penegakan hak kebebasan berekspresi warga Lombok Timu. Para pegiat SPEAKER Kampung melakukan kerja-kerja jurnalistik untuk mendorong tata kelola kebijakan publik yang memihak pada rakyat minoritas dan terpinggirkan.

Visi SPEAKER Kampung
SPEAKER Kampung mendorong hak kebebasan berekspresi warga Lombok Timur.

Misi SPEAKER Kampung adalah
(1) menyelenggarakan kegiatan pengelolaan informasi warga melalui metode jurnalistik,
(2) mengembangkan kapasitas anggota di bidang jurnalistik dan advokasi
Anggota SPEAKER Kampung
Keanggotaan Speaker kampung bersifat sukarela. Seseorang mendapat bukti keanggotaan setelah melalui serangkai proses pengembangan kapasitas di Speaker Kampung. Sejauh ini, anggota Speaker kampung anggota kelompok pemuda, pegiat sosial, dan warga biasa.

Latar Belakang SPEAKER Kampung
SPEAKER Kampung hadir sebagai sarana untuk menyuarakan suara-suara masyarakat, khususnya akar rumput. SPEAKER Kampung melihat selama ini terjadi pengacuhan terhadap kondisi nyata di masyarakat. SPEAKER Kampung memimpikan masyarakat memiliki kekuatan tawar di hadapan pihak-pihak yang berwenang sehingga ikut dan mampu menentukan arah kemajuan bangsa. Selain itu, SPEAKER Kampung mendorong komunikasi dua arah antara pihak-pihak yang berwenang dengan masyarakat di akar rumput.

Kegiatan SPEAKER Kampung
SPEAKER Kampung menyebarluaskan informasi-informasi lokal yang selama ini jarang terliput oleh media-media besar, baik berupa tulisan, foto, video, dan audio. SPEAKER Kampung menyebarluaskan informasi-informasi yang dibuat para pegiat media komunitas kepada para pihak-pihak yang berwenang.

Perlindungan SPEAKER Kampung
Setiap pegiat media komunitas yang tergabung dalam SPEAKER Kampung akan dibekali dengan kartu pers yang secara khusus dikeluarkan oleh SPEAKER Kampung. Kartu pers ini adalah jaminan bahwa pegiat media komunitas bebas untuk mencari informasi yang ada di sekitarnya untuk disampaikan ke khalayak umum. Hal ini diatur dalam pasal 4 ayat 3 UU no 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang menyatakan bahwa “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi”.

Sekretariat RedaksiSPEAKER Kampung
Jalan Wisata Lemor, Dusun Montong gedeng, Desa Ketangga, Kec. Suela. Kab. Lombok timur, NTB.
Telp/HP : 081917643081
E-mail : eosemy@gmail.com
Website: speakerkampung.blogspot.com
Facebook: http://www.facebook.com/groups/SPEAKER Kampung

Struktur Organisasi SPEAKER Kampung 2012-2017
Dewan Pembina
Sarwono
Azhar Zaini


Sekretariat
Admin
Rasyid Ridho

Keuangan 
Ermiana

Layout
Ruly Ardiansyah
M. Zainuddin


Posting Komentar

0 Komentar

Ad Code

Responsive Advertisement