Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Info HUKUM

IFJ : Dugaan Suap dan Intimidasi Jurnalis di NTB Pelanggaran Serius Kebebasan Pers*

Mataram–SK, International Federation of Journalist (IFJ), sebuah organisasi serikat jurnalis global memberi perhatian khusus pada kasus dugaan suap dan intimidasi yang dialami jurnalis NTB. IFJ mendesak aparat bersikap dan memberi perlindungan kepada jurnalis yang sedang mengungkap praktik dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar, Rabu 31 Agustus 2022.  Sikap IFJ dimuat dalam laman resmi ifj.org, menyatakan, intimidasi terhadap jurnalis yang meliput isu isu kepentingan publik seperti dugaan penimbunan BBM adalah pelanggaran serius kebebasan pers. "Intimidasi terhadap jurnalis yang meliput isu isu kepentingan publik adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers," tulis IFJ.  IFJ lantas mendesak aparat berwenang bersikap dan menindak para pelaku. “IFJ Mendesak pihak berwenang  setempat untuk meminta pertanggungjawaban semua individu yang mencoba mengintimidasi atau menyuap pekerja media,” tulis IFJ.  IFJ juga menyertakan pernyataan Aliansi Jurnalis Independen

Buntut Dari Ditetapkanya 8 Aktivis Mahasiswa Undikma, BEM STMIK SZ NW Anjani Angkat Bicara

Lombok Timur-SK, Menurut berita yang beredar, Sebelumnya, pada 24 februari 2022 BEM Universitas Pendidikan Mataram (Undikma) dan sejumlah unit kegiatan mahasiswa lainnya melakukan audiensi atau aksi damai buntut dari ditetapkanya 8 mahasiswa sebagai tersangka, namun pihak birokrasi dinilai tidak konsisten dengan hasil audiensi tersebut. Sebelum itu sempat terjadi audiensi kembali bersama pihak birokrasi kampus, namun audiensi tidak berlangsung kondusif. Hal inilah yang memicu terjadinya Demonstrasi Mahasiswa. Pasca aksi tersebut, 8 aktivis dilaporkan dan ditetapkan menjadi tersangka kemudian disusul dengan kebijakan rektor undikma yang mengeluarkan SK Pemberhentian Sementara terhadap setatus kemahasiswaan dan kepengurusan organisasi kepada 8 mahasiswa aktivis tersebut. Tentunya, berangkat dari kronologi kejadian di atas, menimbulkan banyak respon negatif dari berbagai pihak maupun instansi tak terkecuali BEM STMIK SZ NW. Presma STMIK SZ NW Anjani mengecam tindakan tegas keputusan pimpi

Pupuk Langka, Karta Kecamatan Sambalia Angkat Bicara

  Lombok Timur, SK_Kelangkaan dan mahalnya pupuk di Lombok Timur menjadi masalah besar di kalangan warga, tak banyak di antara petani keluar mencari pupuk di setiap kecamatan yang ada di Lombok timur. Menanggapi permasalahan petani tersebut angkat Karang Taruna Kecamatan Sambelia angkat bicara, beberapa hari yang lalu mereka mendatangi agen pupuk yang ada di kecamatan Sambalia untuk mencari penyebab kelangkaan pupuk tersebut. " Beberapa hari yang lalu kami mendatangi agen pupuk yang ada di Kecamatan Sambalia ini, untuk mencari apa penyebab sulitnya pupuk di Lombok Timur hususnya di Kecamatan Sambalia". terang Ketua Karta Kecamatan Sambelia, Lalu Rohyadi. Tidak puas mendengar keterangan dari agen tersebut Karang Taruna kecamatan Sambalia mengadakan aksi konsolidasi di kantor camat Kamis kemarin (02/12). Hadir pada acara konsolidasi tersebut Dinas pertanian, Dinas koperasi, Bakesbangpoldagri dan pihak kecamatan Sambelia. Ada pun tuntutan yang di lontarkan adalah pupuk tidak a

Pohon Tumbang Akibat Truk Dum Pengangkut Pasir Besi, Rumah warga rusak

Lombok Timur, SK_rumah warga di Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur rusak akibat pohon tumbang disebabkan salah satu truk dum pengangkut pasir Besi milik PT. AMG (Anugerah Mitra Graha).  bermula terjadi macet di akibatkan sesama dam truk, sehingga akses jalan yang sempit kemudian salah satu teruk yang menerobos sehingga menyebabkan pohon tumbang.  "seharusnya sopir truk dam pelan-pelan saat pengangkutan, lihat dong kondisi jalan yang sempit dan macet, Tuturnya. Minggu (19/09/2021. Akibatnya pohon tumbang dan satu rumah warga rusak beserta usaha kerupuk milik warga yang sedang dijemur ikut jatuh akibat ranting pohon yang mengenai atap bagin depan rumah warga.  "Akibat ke tidak hati-hati nya, satu rumah rusak, kondisinya rusak ringan bagian depan dan bisnis UMKM warga hancur" Ujarnya.  Kejadian tersebut terjadi di kampung Hijrah tepatnya di rumah Bapak Fikri. Dalam kejadian tersebut tidak ada korban jiwa, namun kerugian mencapai sekitar Rp1.000.00

TIM Advokat Desak Kades Pringgabaya Laksanakan Putusan PTUN Mataram dan PTUN Surabaya

Lombok Timur,SK- Terkait kekalahan Kades Pringgabaya dalam perkara PTUN Mataram Nomor: 4/G/2021/PTUN.MTR, tanggal, 11 Mei 2021 Jo. Putusan PTUN Surabaya, Nomor:162/B/2021/PTUN.SBY, tanggal 28 Juli 2021 dan  Nomor:5/G/2021/PTUN.MTR, tanggal 11 Mei 2021 Jo. Putusan PTUN Surabaya Nomor:163/B/2021/PTUN.SBY, tanggal 28 Juli 2021, yang telah menerbitkan obyek sengketa tentang pengangkatan perangkat Desa Pringgabaya yang telah dibatalkan oleh lembaga Pengadilan TUN. Maka sebagai pejabat dalam hal ini Kades Pringgabaya harus tunduk dan taat  terhadap putusan PTUN tersebut.  Sebagai pejabat, seharusnya  menjadi panutan yang baik di masyarakat, bisa memberikan contoh sebagai suri tauladan. Apa yang menjadi putusan Lembaga peradilan agar dilaksanakan. Jika begitu, bagaimana bisa seorang Kades mampu menjalankan roda pemerintahan dibawah payung hukum positif. Bagaimana bisa  menggerakkan warganya agar taat hukum sedangkan dia sendiri tidak taat pada ketentuan hukum yang sudah menjadi keputusan peng

Ramai Pemberitaan Tentang Dirinya, Inaq Suhaelin Merasa Tertekan

  Lombok Timur, SK_Beberapa hari ini ramai pemberitaan tentang Inaq Suhaelin yang menggugat orang tuanya terkait penjualan tanah di Desa sembalun bumbung, kecamatan Sembalun, Lombok Timur. Dari pemberitaan tersebut menimbulkan beragam asumsi dari warganet.  Dari komentar dimedia sosial dan pemberitaan pada media yang menyatakan Inaq Suhaelin anak durhaka, ia mengaku tertekan dan merasa sedih ketika ia mengetahui hal itu. Sebagaimana penuturan Inaq Suhaelin kepada Speaker Kampung di kediamanya pada(17/08) yang lalu.   Masih pada pengakuan Inaq Suhaelin, kesedihan dan pihak keluarganyapun merasakan hal yang sama, setelah mengetahui pemberitaan tersebut keluarga Inaq Suhaelin merasa tidak nyaman dan kecewa pada pemberitaan yang mengatakan Inaq Suhaelin anak durhaka.    "Saya merasa kecewa dan sedih sekali dikatakan anak durhaka, begitu juga dengan keluarga yang bertempat tinggal jauh dari saya merasa sedih setelah mengetahui pemberitaan ini" tutur Inaq Suhaelin, sembari mengus

Inaq Suhaelin dicap Anak Durhaka, Ini Tanggapannya

  Lotim SK_Beberapa hari ini, media banyak beredar pemberitaan tentang ibu rumah tangga di Sembalun, Lombok Timur yang melayangkan gugatan terhadap orang tuanya. Akibatnya, ibu yang bernama Inaq Suhaelin tersebut langsung disebut sebagai anak durhaka. Mendengar pemberitaan yang ribut perasaan Inaq Suhelin ini sedih campur kesal, Ia disebut sebagai anak durhaka Inaq Suhelin itu buka suara. Saat di temui Media Speaker Kampung di rumahnya, Inaq Suhelin dan anak kandungnya menyampaikan keluh kesahnya atas ketidaknyamanannya atas sebutan anak durhaka yang banyak beredar di berbagai media kepadanya. (17/8/21) Inaq Suhelin menyampaikan bahwa ia tidak pernah terbersit sedikitpun niat untuk menyakiti orang tuanya yang sangat dicintai itu. Untuk gugatan tersebut rencananya perkara ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Selong yang rencananya pada Kamis 19 Agustus.  Inaq Suhelin mengatakan bahwa menjadikan orang tuanya sebagai salah seorang tergugat merupakan pilihan yang sangat berat. Namun

Pemuda NW Kecamatan Suela Berbagi Dan Berhizib

Lombok Timur, SK_Pelaksanaan Kegiatan Bulanan yang sudah diprogramkan oleh Pengurus PC Pemuda NW Kecamatan Suela yaitu Pembacaan Hizib Nahdlatul Wathan dan Pemuda NW Berbagai/santunan berjalan Lancar sesuai rencana. minggu 2/8/2021 Kegiatan yang sudah diprogramkan dilaksanakan untuk pertama kali sejak Terpilihnya Samsul Mujahidin menjadi Ketua PC Pemuda NW Kec. Suela di Desa Puncak Jeringo pada hari Ahad, 01/8/2021 kemarin. Sebelum kegiatan Hiziban tersebut dilaksanakan PC Pemuda Suela Memberikan Santunan kepada salah satu anak yang terkena penyakit Tumor Otak di Dusun Rembiga Desa Puncak Jeringo yaitu atas Nama M. Salamullah yang sampai berita ini dimuat belum berusia 1 bulan.  Samsul Mujahidin Selaku Ketua PC Pemuda Suela Saat Di Jumpai Oleh Tim Jurnalis Speaker Kampung.Net membeberkan Pemberian bantuan tersebut berupa Uang Tunai dan sembako dimaksudkan untuk membantu meringankan beban ekonomi keluarga dan biaya perawatan dalam proses penyembuhannya.  Adapun sumber dana yang kami per

Momentum Hari Anak Nasional, Mahasiswa KKN STIKES Hamzar Lakukan Penyuluhan PHBS Bagi Anak

Lombok Timur, SK_Berbagai kegiatan yang dilakukan untuk meramaikan hari anak nasioanal yang diperingati setiap tanggal 23 Juli diseluruh Indonesia. Salah satunya kegiatan penyuluhan prilaku hidup bersih bagi anak-anak yang dilakukan oleh mahasiswa KKN Sekolah Tinggi Kesehatan (STIKES) Hamzar Lombok Timur.  Kegiatan yang dilakukan diantaranya mulai dari memberikan materi prilaku hidup bersih (PHBS), cara menggosok gigi yang benar dan pembiasaan mencuci tangan memakai sabun.    Berlangsung di Dusun Tibu Lampit Timur Desa Bebidas Kecamatan Wanasaba, kegiatan yang diikuti oleh puluhan anak-anak di dusun tersebut terlihat antusias karena selain memberikan penyuluhan mereka juga diajak untuk bermain games edukasi.  Surini selaku ketua kelompok mahasiswa KKN menjelaskan kegiatan ini diadakan karena melihat anak-anak di Dusun Tibu Lampit Timur masih kurang memperhatikan kebersihan diri, sehingga mereka (mahasiswa KKN.red) menginisiasi program tersebut.  "tujuan kami melaksanakan kegiatan

APMLT: ZIS Dari ASN Untuk ASN, Masyarakat Biasa Lebih Membutuhkan

  Lotim, SK_Penyerahan bantuan Zakat, Infaq, dan Sadaqah (ZIS) yang dilakukan oleh Pihak Baznas Lombok Timur yang berasal dari gaji ke-13 ASN Lombok Timur pada Senin kemarin menuai kontra dan disorot aktivis kepemudaan dan mahasiswa. Pasalnya, kebijakan atau penyerahan bantuan kepada ASN dianggap langkah yang keliru Rohman Rofiki selaku koordinator Aliansi Pemuda Dan Mahasiswa Lombok Timur (APMLT) menyampaikan kebijakan atau penyerahan bantuan ZIS kepada ASN dianggap langkah yang kurang tepat. Ia menyampaikan ada yang lebih berhak yang seharusnya di bantu yaitu " Masyarakat Biasa" tegasnya Lanjut ia sampaikan dengan menyayangkan hal tersebut. Terlebih kondisi hari ini di berlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Mataram Yang menurutnya akan berdampak pada Kabupaten Lombok Timur. "Hampir seluruh sektor terdampak, tak hanya kesehatan. Sektor ekonomi juga mengalami dampak serius akibat pandemi Covid-19" pungkasnya Ia menuturka

Pemuda Tanyakan Proses Rekrutmen Tenaga Kerja PLN Padak Guar

  Lombok Timur, SK - Tujuan didirikan perusahaan di daerah selain untuk mendapatkan keuntungan melalui kesepakatan, produksi, perdagangan untuk memenuhi kebutuhan pasar. Dan apabila dilihat dari kacamata sosial, keberadaan perusahaan di daerah adalah untuk menciptakan lapangan pekerjaan bagi pemuda dan masyarakat sekitar. Tapi terkadang berbanding terbalik dengan yang diharapkan masyarakat. Seringkali warga di sekitar perusahaan hanya menerima dampak atas janji-janji perusahaan. Perusahaan terkadang lebih memilih untuk merekrut pekerja luar ketimbang pekerja tempatan karena dianggap tidak memiliki skill atau pengalaman kerja. Tapi bukan itu sebenarnya menjadi alasan untuk tidak mempekerjakan mereka. Jika memang pemuda tempatan tidak memiliki skill atau pengalaman kerja, pihak perusahaan bisa memberikan pelatihan (workshop) pada mereka. Nah, kira-kira seperti itu yang terjadi di perusahaan besar (PLN) yang beroperasi sejak beberapa tahun lalu di Desa Padak Guar, Kecamatan Sambelia, Lo

Jalan Rusak, KSPN KLU Desak Tindak Tegas PT Bunga Raya

Lombok Timur, SK - Ketua Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Kabupaten Lombok Utara (KLU) Sarifuddin mengunjungi lokasi aktivitas penggalian material (Galian C) bersama masyarakat Dusun Kokok Putek, Desa Bilok Petung Kecamatan Sembalun, Lombok Timur, Senin (5/4/2021) Ketika sampai di lokasi tidak satupun pimpinan perusahaan yang ditemukan di kawasan tersebut. Begitu pula rambu-rambu keselamatan terlihat tidak terpampang apalagi alat pelindung diri (APD) "Kami dari KSPN KLU bersama warga setempat mendatangi lokasi galian C, PT. Bunga Raya, Dusun Kokok Putek, Sambelia, tidak ada satupun kami temukan pimpinan perusahaan di lokasi," terang Syarifuddin. Aksi yang dilakukan oleh KSPN NTB ini menuntut agar pihak manajemen memberikan penjelasan upaya apa yang bisa dilakukan untuk menangani kerusakan jalan di berbagai ruas jalan di Kecamatan Sambalia. Mereka juga menuntut pihak perusahaan menerapkan keselamatan kerja di lokasi tambang. Suhirman, warga setempat berharap kepada pih

BEDA PANDANGAN ITU BIASA, TERPENTING TUJUANNYA SAMA

Lombok Timur, SK - Menyoal Peraturan desa (perdes) tentang pencegahan pernikahan usia anak, memiliki dua pandangan yg berbeda antara AKDES dan FKKD adalah hal biasa. Yang penting adalah semangat dari Keduanya untuk sama-sama berkeinginan mencegah terjadinya pernikahan usia anak di desa masing-masing. Sebab Kasus nikah usia anak di Lotim sudah sangat mengkhawatirkan. Angka kasus pernikahan anak yang terjadi menurut data statistik, jika dipresentasikan sebanyak 45,5 %. Kemudian sepanjang tahun 2020, Lotim tercatat berada pada peringkat kedua setelah Lombok Tengah.  Bahkan, data dari Dinas kesehatan kata ketua LPA Lombok Timur, Judan Putrabaya menyebutkan, pada tahun 2020 tercatat sekitar 550 kasus persalinan di bawah usia 18 tahun terjadi. Data LPA Lotim menunjukkan angka pernikahan anak yg ditangani dari tahun ke tahun terus meningkat. "Data pernikahan usia anak dari tahun ke tahun terjadi di Lombok Timur yang kami tangani terus meningkat," beber aktivis anak pada awak media,

Rapat Koordinasi Bahas Penanganan Cegah Perkawinan Usia Anak

Lombok Timur, SK - Menindaklanjuti perintah kerja Bupati Lombok Timur, HM. Sukiman Azmy, tentang penanganan perkawinan pada usia anak, dimana raperdanya sudah dibahas dalam rapat paripurna DPRD NTB yang digelar pada (29/1) dan disahkan pada (30/1/2021 lalu. Maraknya perkawinan usia anak di NTB, belakangan ini menjadi perhatian publik. Pada, Sabtu (6/3) media Speaker Kampung Indonesia (SKI) pernah mengadakan Fodcast dengan tema "Kupas Tuntas Perda Pencegahan Pernikahan Anak di NTB"  Fodcast ini menghadirkan ketua LPA Lombok Timur, Judan Putrabaya, Kepala KUA Kecamatan Suela, Syaifullah dan ketua Forum Kawil Lombok Timur, Mustaan.  Tercatat sepanjang 2020 saja sebanyak 874 kasus pernikahan usia anak terjadi di NTB. Khususnya Lombok Timur, kasus perkawinan usia anak kata camat Sambelia Ishak, SH, pada rakor cegah kawin usia anak tingkat Kecamatan Sambelia, berada pada rangking tiga. Sehingga katanya, Bupati memerintahkan seluruh camat di Lombok Timur mengadakan rakor teknis pen

Tak Hanya Aktivis, Tuan Guru di NTB Desak Kepolisian Usut Tuntas Kasus Teror Direktur S TV

  Selong.SK_ Desakan agar aparat kepolisian dapat mengusut tuntas kasus dugaan aksi teror dan terbakarnya mobil dinas Direktur Selaparang TV semakin nyaring disuarakan berbagai elemen masyarakat di Lombok Timur. Tak terkecuali muncul dari tokoh ulama kharismatik Lombok Timur DR TGH Hazmi Hamzar SH MH menyampaikan keprihatinan yang mendalam dan mendorong aparat kepolisian memberikan perhatian khusus atas kasus yang menimpa pimpinan lembaga penyiaran publik lokal di Lombok Timur itu.   ” Kita dorong polisi ungkap pelaku dugaan teror terhadap Direktur Selaparang TV ini,” kata Ketua Dewan Pembina Ponpes Maraqitta’limat Nusa Tenggara Barat pada Kamis 25/2/2021. Menurutnya, aksi teror merupakan tindakan kriminal yang harus diusut tuntas. “Kita berharap kepada Kapolres Lombok Timur untuk mencari pelaku yang melakukan dugaan teror terhadap saudara Lalu Saparuddin Aldi,” tegasnya. Disebutkan, semestinya permasalahan apapun seharusnya tidak diselesaikan dengan kekerasan. Apalagi dengan melakukan

Edukasi Kader Cegah Korupsi, Gerakan Mahasiswa Sosisal Politik NTB gandeng SOMASI NTB.

Speaker Kampung-NTB. Dalam rangka memberikan pendidikan anti korupsi kepada anggota kader, Gerakan Mahasiswa Sosial politik Nusa Tenggara Barat (GMSP-NTB) menggandeng lembaga swadaya masyarakat Solidaritas Masyrakat Untuk Transparansi NTB (SOMASI NTB). Edukasi anti korupsi sebagai salah satu materi LDO yang di gelar pada selasa, 23/02/2020 diberikan guna menyadarkan anggota kader GMSP tentang pentingnya menjadi mahasiswa yang berpartisipasi dalam melakukan pencegahan korupsi, baik untuk diri sendiri ataupun berpartisipasi dalam melakukam gerakan pencegahan prilaku atau tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkup pemerintahan.  Hal tersebut di ungkapkan oleh ketua umum GMSP NTB Pandi Apriadi pada agenda latihan Dasar Organisasi (LDO) Ke lima GMSP "Ini penting untuk kader GMSP agar kedepannya menjaga diri agar tidak melakukan prilaku korup saat bekerja dan terlibat aktif berpartisipasi mencegah korupsi di desa atau daerah masing-masing, jelasnya. Lebih lanjut pandi berharap aga

Kejati Loteng Membantah Penahanan Anak-Anak

Loteng, SK_Kejaksaan Negri Lombok Tengah membantah berita dan foto yang beredar di media sosial yang ramai di perbincangkan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah langsung angkat bicara soal anak-anak yang di tangkap,  "Mengenai anak-anak ini kami tidak tahu, karena ketika itu tidak ada kami lihat ada anak-anak. Tiba-tiba keluar di berita ada anak-anak, kami tidak tahu ada anak anak," kata Otto. Terkait dengan kasus tersebut, kata Otto, telah jelas penangannya. Dijelaskannya, pertama pihaknya sudah melalukan sesuai dengan SOP dan prosedur dengan ketentuan hukum acara pidanan. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. "Mereka melakukan pelemparan ke gudang sehingga terjadi kerusakan di gudang tembakau. Karena tindakan itulah bisa dilakukan penahanan," jelasnya. Masih dikatakan Otto, pada saat tahap kedua, pihaknya telah memberikan hak-hak kepada mereka. Bahkan saat-saat

Istri dan Anaknya di Penjara, Suami Meminta Mereka di Bebaskan

Loteng, SK_Martini dan anaknya yang masih balita saat ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Praya sejak Rabu (17/2/2021). Pasalnya, Martini ditahan karena diduga melempar atap pabrik tembakau UD Mawar milik Suhardi. kasus ini, bukan hanya Martini yang ditahan, ada tiga ibu rumah tangga lainnya yakni Nurul Hidayah (38), Hulyiah (40), dan Fatimah (49) yang juga ditahan. Mereka ditahan setelah dilaporkan pemilik pabrik ke polisi pada 26 Desember 2020 lalu. Melihat istri dan anaknya di pencara Agustino (23) merasa sedih dan tidak tenang karena biasanya anak dan istrinya ada di rumah. "Saya biasa lihat anak saya yang masih balita masih di rumah. Sekarang dia dipenjara bersama ibunya, sakit rasanya dada saya," kata Agustino, Sabtu (20/2/2021). Atas kejadian itu, Agustino pun meminta istrinya dapat dibebaskan. Sementara itu, Ismayadi (41), suami Fatimah, mengaku kebingunan untuk untuk menjelaskan keberadaan istrinya kepada anak-anaknya. Sebab, anaknya sering menanyakan ibunya. "

Ibu dan Balita Mendekam di Penjara, Puluhan Advokat Menyatakan Sikap

 Loteng, SK_Kejari Praya, Lombok Tengah menahan Empat ibu rumah tangga (IRT). Pasalnya mereka ditahan lantaran melempar gudang rokok di UD Mawar, Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah. Dari empat IRT itu, tragisnya ada dua IRT membawa balita dan menyusui di balik jeruji penjara. Mereka ditangkap dan ditahan atas tuduhan pengrusakan.  Apa yang dilakukan para IRT itu sebenarnya sebagai aksi protes karena pemilik pabrik tidak pernah mendengar aspirasi mereka. Banyak anak-anak yang sakit akibat polusi dari pabrik. Bahkan, warga sekitar sama sekali tidak dipekerjakan di pabrik. Diketahui, masing-masing IRT asal Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah adalah Nurul Hidayah (38), Martini (22), Fatimah (38) dan Hultiah (40). Mereka merupakan warga Dusun Eat Nyiur yang diancam pasal 170 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana lima sampai tujuh tahun kurungan penjara atas tuduhan pengrusakan. Menyikapi kasus tersebut, para advokat yang tegabung pada Tim Hukum "Nyalakan Keadil

Tim Resnarkoba Polda NTB Gerbek Rumah Pabrik Sabu Lombok Timur

  Lotim.SK _Perkembangan jaringan penjahat narkoba di NTB kian memperihatinkan. Pasalnya, Sabtu, (21/11) sekitar pukul 15.30 Wita, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB menggerbek sebuah rumah di Kecamatan Pringgasela Kabupaten Lombok Timur.   Rumah itu digerbek lantaran digunakan sebagai pabrik pembuatan narkotika jenis sabu.   Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma PR saat konferensi pers, Ahad siang (22/11) mengungkapkan, kasus itu berhasil diungkap berkat kerjasama Ditresnarkoba dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram.   “Ditnarkoba telah membangun komitmen atau kesepahaman dengan Kalapas, untuk bersama-sama menjaga wilayah NTB ini dari peredaran narkoba,” katanya.   Sesuai laporan Ketua Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB, AKP I Made Yogi Purusa Utama, pihaknya berhasil mengamankan 10 Orang tersangka termasuk pemilik pabrik narkotika.   “Sepuluh pelaku ini merupakan satu kelompok jaringan yang dalam mend