Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Responsive Advertisement

Rapat Koordinasi Bahas Penanganan Cegah Perkawinan Usia Anak



Lombok Timur, SK - Menindaklanjuti perintah kerja Bupati Lombok Timur, HM. Sukiman Azmy, tentang penanganan perkawinan pada usia anak, dimana raperdanya sudah dibahas dalam rapat paripurna DPRD NTB yang digelar pada (29/1) dan disahkan pada (30/1/2021 lalu.


Maraknya perkawinan usia anak di NTB, belakangan ini menjadi perhatian publik. Pada, Sabtu (6/3) media Speaker Kampung Indonesia (SKI) pernah mengadakan Fodcast dengan tema "Kupas Tuntas Perda Pencegahan Pernikahan Anak di NTB" 


Fodcast ini menghadirkan ketua LPA Lombok Timur, Judan Putrabaya, Kepala KUA Kecamatan Suela, Syaifullah dan ketua Forum Kawil Lombok Timur, Mustaan. 


Tercatat sepanjang 2020 saja sebanyak 874 kasus pernikahan usia anak terjadi di NTB. Khususnya Lombok Timur, kasus perkawinan usia anak kata camat Sambelia Ishak, SH, pada rakor cegah kawin usia anak tingkat Kecamatan Sambelia, berada pada rangking tiga. Sehingga katanya, Bupati memerintahkan seluruh camat di Lombok Timur mengadakan rakor teknis penanganan dengan membuat perdes. 


Dia juga meminta kepada seluruh Kades agar segera membuat perdes langkah antisipatif dalam menangani kasus perkawinan usia anak yang terjadi di wilayahnya.


"Saya tekankan kepada kepala desa yang belum membuat Perdes agar segera menyusunnya. Ini penting sebagai langkah antisipasi pencegahan kawin usia anak dan ini juga perintah Bupati," tegas camat dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan pada, Selasa, (9/3) di aula Kantor camat Sambelia.


"Jika perdes ini sudah jadi maka saya akan segera laporkan ke Bapak Bupati," katanya.


Kepala UPT Pendidikan Kecamatan Sambelia, Anhar, S.Pd pada kesempatan itu menyampaikan rasa kecewanya kepada kepala dusun atau Kawil yang diduga membantu perkawinan anak usia dini. Alur perkawinan usia anak itu katanya, dimulai dari orang tua dan kadus. Karena lanjutnya, mereka yang lebih mengetahui permasalahan yang terjadi di bawah. 


Pihak sekolah pun juga demikian, mereka membuat awik-awik mengenakan denda pada siswa yang akan melangsungkan pernikahan hingga jutaan rupiah, dengan tujuan mencegah agar tidak terjadi lagi perkawinan usia anak, menurut Anhar, itu tidak efektif. 


"Jikapun pihak sekolah mengenakan denda pada anak yang akan melangsungkan pernikahan, denda itu dialokasikan kemana," tanyanya.


Yang lebih efektif bisa dilakukan pihak sekolah menurut Anhar adalah mengedukasi siswa secara psikologis, mengintegrasikan pembelajaran atau bisa juga dengan mengundang orang tua ke sekolah mensosialisasikan dampak yang terjadi pada anak jika ngebet kawin pada usia dini.


Jikapun masyarakat ada menemukan kasus perkawinan di usia anak yang dipasilitasi oleh aparat pemerintah desa, oknum atau sekelompok orang atau tindak kekerasan pada perempuan dan anak, bisa langsung membuat laporan ke polisi atau Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lombok Timur, lembaga tersebut akan menindaklanjutinya langsung.


Kemudian bagi pihak-pihak yang terlibat turut serta mempasilitasi perkawinan pada usia anak tersebut bisa di hukum pidana kurungan tiga bulan atau denda hingga Lima juta rupiah. Demikian disampaikan camat Sambelia. (Ggar)

Posting Komentar

0 Komentar

Ad Code

Responsive Advertisement