Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Responsive Advertisement

BEDA PANDANGAN ITU BIASA, TERPENTING TUJUANNYA SAMA

Lombok Timur, SK - Menyoal Peraturan desa (perdes) tentang pencegahan pernikahan usia anak, memiliki dua pandangan yg berbeda antara AKDES dan FKKD adalah hal biasa. Yang penting adalah semangat dari Keduanya untuk sama-sama berkeinginan mencegah terjadinya pernikahan usia anak di desa masing-masing. Sebab Kasus nikah usia anak di Lotim sudah sangat mengkhawatirkan.


Angka kasus pernikahan anak yang terjadi menurut data statistik, jika dipresentasikan sebanyak 45,5 %. Kemudian sepanjang tahun 2020, Lotim tercatat berada pada peringkat kedua setelah Lombok Tengah. 


Bahkan, data dari Dinas kesehatan kata ketua LPA Lombok Timur, Judan Putrabaya menyebutkan, pada tahun 2020 tercatat sekitar 550 kasus persalinan di bawah usia 18 tahun terjadi. Data LPA Lotim menunjukkan angka pernikahan anak yg ditangani dari tahun ke tahun terus meningkat.


"Data pernikahan usia anak dari tahun ke tahun terjadi di Lombok Timur yang kami tangani terus meningkat," beber aktivis anak pada awak media, Kamis, 11 Maret 2021.


Pernikahan Usia anak kata Judan, menyebabkan beberapa hal terjadi pada yang bersangkutan. Seperti KDRT, perceraian, penelantaran anak dan bahkan angka kemiskinan semakin bertambah.


Dari fakta yang terjadi itu, diharapkan harus ada regulasi yang mengikat, baik di tingkat Kabupaten seperti Perda/Perbup, maupun di level desa dengan membuat Perdes. 


Pemerintah provinsi NTB, telah melahirkan Perda pencegahan pernikahan usia anak dan menjadi perda Pertama di Indonesia. 


Kaitan dengan itu, Judan berharap kepada Pemda Lotim agar bisa menindak lanjutinya dengan segera menerbitkan Perda. 


Instruksi Bupati pada semua Kades di Lombok Timur agar segera membuat Perdes pencegahan Pernikahan Usia Anak, sebagai bentuk semangat kepedulian Bupati, memang pantas diapresiasi. 


"Kita apresiasi langkah Bupati tersebut," katanya.


Dengan instruksi tersebut, Pemdes bersama dengan BPD dapat membahas Legal draftingnya dan menjadikan Perda NTB sbagai salah satu acuannya jika di Lombok Timur belum dibuatkan Perda tentang pencegahan pernikahan usia Anak.


Tidakkah selama ini juga sdh ada beberapa desa di Lotim didampingi NGO telah membuat Perdes ataupun Awik-awik tentang PUP?  


Dengan demikian perbedaan cara pandang antara AKDES dan FKKD adalah perbedaan yg sangat konstruktif karena keduanya menyertakan argumen ilmiah dan konstitusional. Namun yang pasti semangat untuk meminimalisir terjadinya pernikahan usia anak di desa masing-masing itu sangat tinggi.


"Dan pada titik itu kita semua Insya Allah sepakat demi matangnya generasi mendatang di Kabupaten Lombok Timur," tutup Judan yang juga ketua Forum BPD Lombok Timur. (Ggar)

Posting Komentar

0 Komentar

Ad Code

Responsive Advertisement