Langsung ke konten utama

TIM Advokat Desak Kades Pringgabaya Laksanakan Putusan PTUN Mataram dan PTUN Surabaya


Lombok Timur,SK- Terkait kekalahan Kades Pringgabaya dalam perkara PTUN Mataram Nomor: 4/G/2021/PTUN.MTR, tanggal, 11 Mei 2021 Jo. Putusan PTUN Surabaya, Nomor:162/B/2021/PTUN.SBY, tanggal 28 Juli 2021 dan  Nomor:5/G/2021/PTUN.MTR, tanggal 11 Mei 2021 Jo. Putusan PTUN Surabaya Nomor:163/B/2021/PTUN.SBY, tanggal 28 Juli 2021, yang telah menerbitkan obyek sengketa tentang pengangkatan perangkat Desa Pringgabaya yang telah dibatalkan oleh lembaga Pengadilan TUN.


Maka sebagai pejabat dalam hal ini Kades Pringgabaya harus tunduk dan taat  terhadap putusan PTUN tersebut. 


Sebagai pejabat, seharusnya  menjadi panutan yang baik di masyarakat, bisa memberikan contoh sebagai suri tauladan. Apa yang menjadi putusan Lembaga peradilan agar dilaksanakan. Jika begitu, bagaimana bisa seorang Kades mampu menjalankan roda pemerintahan dibawah payung hukum positif. Bagaimana bisa  menggerakkan warganya agar taat hukum sedangkan dia sendiri tidak taat pada ketentuan hukum yang sudah menjadi keputusan pengadilan.


"Ketika   seorang Kades tidak taat pada putusan hukum yang berlaku, maka warga pun akan kehilangan kepercayaan pada pemimpinnya, berarti warga  Pringgabaya gagal dalam memilih pemimpin yang diharapkan," Demikian kekesalan disampaikan  ketua BPD Pringgabaya, Judan Putrabaya.


Lebih jauh kata Judan, ketika seorang pemimpin dalam hal ini Kades  Pringgabaya tidak mau melaksanakan putusan pengadilan TUN yang bersifat Final and Binding, dan tidak ada upaya hukum kasasi, maka sebaiknya Kades  harus bersedia menerima segala resiko yang bakal terjadi pada dirinya.


Ketentuan yang dimaksud itu berupa resiko pemecatan atau pemberhentian jadi  Kepala desa maupun terhadap resiko dalam aspek hukum yang lainnya.


Perlu diketahui, dalam norma hukum Administrasi juga terdapat cauda Venenum yang secara harfiah artinya di ekor ada racun atau dikenal dengan sebutan Teori Hukum Beracun.


Konsekuensi atau resiko hukum beracun ini, jelas berdampak buruk terhadap kehidupan pejabat yang tidak taat hukum, bahkan nyaris yang paling mendasar secara etos sosial adalah, kepercayaan warga masyarakat Pringgabaya sirna seketika. Demikian penjelasan disampaikan  Dr.Firzhal Arzhi Jiwantara, SH.MH, Advokat LAW OFFICE 108 dan  Juga Dosen Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram.


Sebelum resiko tersebut dihadapi oleh Kades Pringgabaya tanpa maksud menggurui kata Firzhal, alangkah  arif dan bijaksananya  Bupati yang menjadi atasan tertinggi Kepala desa, menerbitkan surat yang ditujukan langsung kepada Kepala Desa Pringgabaya. Meminta kepada Kades Pringgabaya melaksanakan amar putusan Pengadilan PTUN Mataram dan Surabaya yang sudah bersifat Final and Binding.


Karena bagaimanapun lanjut Firzhal, citra pemerintahan yang good Governance, meskipun hanya dalam lingkup pemerintahan desa, akan sangat berpengaruh terhadap nama baik Bupati selaku pemerintah daerah.


Sebagai kepala daerah yang memiliki wewenang mengangkat dan memberhentikan kepada Kepala desa, harus berani mengambil sikap atas keputusan hukum yang berlaku dan mengikat agar citra pemerintah daerah semakin baik di mata masyarakat khususnya warga Pringgabaya. 

Mengklarifikasi hal ini, pewarta Speaker Kampung mengkonfirmasi pihak desa melalui Sekertaris desa. Namun hal ini belum ada tanggapan dari pihak desa. (Red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kacang Komak Sayuran Populer Warga Lombok

Suela. SK _ Kacang komak merupakan jenis sayur popular masyarakat pedesaan. Kacang-kacangan ini dibudidayakan oleh petani pada musim penghujan hingga dapat dipanen sampai dengan musim kemarau tiba.

Daftar Nama Desa dan Dusun di Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur

Berikut nama desa dan dusun dari 15 desa di Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur. 1). DESA BAGEK PAPAN    KODE POS : 83654 Dusun Tongtong Suit Dusun Bampak Dusun Bagik Papan 2). DESA TANAK GADANG   KODE POS : 83654 Dusun Temanjor Dusun Temanjor Timur Dusun Tegaron 3). DESA APITAIK    KODE POS : 83654 Dusun Bagek Kedok Daya Dusun Bagek Kedok Lauk Dusun Gubuk Montong Dusun Gubuk Pande Dusun Gubuk Lekok Dusun Gubuk Pernek Dusun Dasan Bagek lauk Dusun Dasan Bagek Daya 4). DESA TEKO    KODE POS : 83654 Dusun Teko Daya Dusun Teko Lauk Dusun Pedangeran Dusun Bagek Anjar 5). DESA KERUMUT    KODE POS : 83654 Dusun Benteng Dusun Kerumut Dusun Toron Dusun Dasan Lendang Dusun Gubuk Daya 6). DESA ANGGARAKSA    KODE POS : 83654 Dusun Mudung Barat Dusun Mudung Timur Dusun Aik Dalem Dusun Sangkar Sukun 7). DESA POHGADING    KODE POS : 83654 Dusun Gubuk Daya Dusun Gubuk Timuk Dusun Gubuk Tengak Dusun Gubuk Lauk Dusun Bubur Gadung Dusun Ded

Daftar Nama Desa dan Dusun di Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur

Daftar nama desa dan dusun di Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur 1). DESA AIKMEL    KODE POS : 83653 Dusun Cepak Daya Dusun Batu Belek Dusun Kampung Remaja Dusun Kampung Karya Dasan Beruk Dusun Kampung Karya Barat Cepak Lauk 2). DESA AIKMEL BARAT    KODE POS : 83653 Dusun Banjarsari Dusun Pungkang Daya Dusun Pungkang Lauk Dusun Pungkang Daya Baru Dusun Banjarsari Lauk 3). DESA AIKMEL TIMUR    KODE POS : 83653 Dasan Bagek Timur Dasan Bagek Barat Dusun Cepak Timur 4). DESA AIKMEL UTARA    KODE POS : 83653 Dasan Lian Lauk Dasan Lian Daya Dusun Aik Asak Dusun Karang Petak Dasan Lian Daya Barat 5). DESA AIK PERAPA    KODE POS : 83653 Dusun Aik Perapa Dusun Sempur Daya Dusun Sempur Lauk Dusun Otak Ree 6). DESA TOYA    KODE POS : 83653 Dusun Toya Lauk Dusun Toya Daya Dusun Peneda Dusun Aik Lomak Dusun Daarul Ikhsan Dusun Al-Muttaqin Dusun Pertemuan Dusun Montor Lekong Dusun Kekuang 7). DESA KEMBANG KERANG    KODE POS : 83653