Pringgabaya. SK_Maraknya aksi kriminal yang diduga
akibat pengaruh minuman keras (miras) dan lain sebagainya sudah sangat
meresahkan masyarakat. Untuk menekan angka kriminalitas di Kecamatan
Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur. Kamis 12/5/2016 Polsek Pringgabaya
menggelar opersai penyakit masyarakat (Pekat) dengan melaksanakan penyisiran
perdagangan miras.
Hasilnya sekitar 60,5 liter miras
berbagai jenis berhasil diamankan. Dari empat lokasi penjual miras di Kecamatan
Peringgabaya. Diantaranya milik inisial SU di perkampungan Ampan Belak Desa
Pringgabaya Utara, jenis Tuak 20 botol ukuran 1,5 liter dengan jumlah 30 liter. Di tempat yang sama,
milik SR Pringgabaya Utara jenis Brem 14
botol ukrn 0,5 liter dengan jumlah tujuh
liter.
Sementara ditempat yang berbeda Tim Polsek
Pringgabaya mengamankan miras milik HA warga Dusu Permatan Desa Gunung Malang jenis
Arak 17 plastik, ukrn 0,5 litr dengan
jumlah 8,5 liter. Kemudian pedagang inisial MA di Desa Labuhan Lombok, jenis Tuak satu Crigen ukuran 10 lietr
dan Tuak lima botol ukuran 1,5 liter, dengan jumlah 15 liter.
Operasi yang dipimpin Kapolsek
Pringgabaya Kompol Sutarman dilaksanakan sekitar pukul 12;00-15.30 Wita dengan
menerjunkan dua Tim dengan sasaran yang berbeda. Kegiatan ini dalam rangka
mengantisipasi agar tidak terjadi pesta miras yang berpotensi terjadinya
kriminal.
0 Komentar