Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Responsive Advertisement

Satlantas Polres Lombok Timur Layani Pengendara Mendapatkan SIM, Simak Apa Saja Persyaratannya!

Sambelia, SK- Satuan Polisi lalu lintas (Satlantas) Polres Lombok Timur dipimpin oleh Ipda, I Putu Satya Darma, bersama kesatuannya lakukan sosialisasi keamanan, keselamatan dan ketertiban dalam berkendara sekaligus melakukan pelayanan pembuatan SIM keliling ke beberapa wilayah di Lombok Timur.

Sosialisasi dan yanling penyambungan SIM yang akan habis masa berlakunya kali ini berlangsung di kantor Desa Sambelia, dihadiri oleh puluhan warga dari beberapa desa. Yanling yang dilaksanakan ini kata Satya, adalah inisiatif kepala desa Sambelia, Ahmad Subandi,SE.

"Pak Subandi yang mengusulkan ke Kapolres agar kami lakukan yanling. Kapan saja kades minta, kami siap memberikan layanan langsung kepada masyarakat," kata Satya, saat media ini menemuinya di kantor Desa Sambelia, Jum'at (2/8/2019).

Mulanya yanling ini akan digelar dua hari sebelumnya, namun karena ada kegiatan lain sehingga baru bisa dilakukan hari ini (kemarin)
Meskipun waktunya sedikit molor, namun dari pantauan jurnalis Speakerkampung.net terlihat masyarakat begitu antusias mendatangi pelayanan yang dilakukan oleh satlantas lotim ini.

Pelayanan SIM ini lanjut Satya, dalam usaha untuk mewujudkan road safety to zero accident. Kemudian hanya bisa melayani warga yang akan habis masa berlaku SIMnya, minimal pada hari pelayanan. Jika masa berlakunya sudah habis maka tidak bisa dilayani harus membuat SIM baru langsung ke polres Lotim.

"Yang bisa kami layani adalah SIM yang akan habis masa berlakunya, minimal berakhir hari ini. Sedang yang sudah habis masa tenggangnya (mati) diarahkan untuk  bikin ulang karena sudah tidak terintegrasi, datanya otomatis terhapus dari server, " jelas Satya.

Nah, bagi masyarakat yang ingin menyambung SIM yang sudah habis masa berlakunya atau yang mau membuat SIM baru harus melengkapi berkas persyaratan administrasi terlebih dahulu bisa secara kolektif melalui pemerintah desa. Jika semuanya sudah lengkap maka tinggal dibawa ke Polres untuk diproses. Baru setelah itu warga bersama dengan pemdes atau kades pergi ke polres untuk melakukan tes (Safety riding).

Mengingat masyarakat ketika terkena razia polisi ada yang meminta bantuan kades sehingga Subandi menekankan kepada warganya untuk membuat SIM. Masalah seperti apa prosesnya pembuatan, nanti Subandi yang akan berkoordinasi dengan pihak satlantas.

 "Saya ingin warga saya yang memiliki kendaraan bermotor harus punya SIM supaya bebas menggunakan kendaraan tidak ada lagi yang tertangkap karena gara-gara tidak punya SIM," tegas Subandi.

Untuk diketahui syarat membuat SIM harus melengkapi beberapa persyaratan diantaranya:
Fotocopy e-KTP/Suket dari Dukcapil
Surat keterangan dari Puskesmas/dokter
Surat keterangan sehat psikologi
Mengisi formulir

Kemudian bagi masyarakat yang akan membuat SIM untuk diketahui, disesuaikan dengan tarif  BNPB dan peraturan pemerintah Nomor 6 Tahun 2016, untuk SIM C (roda Dua) sebesar Rp 100.000,- kemudian untuk SIM A (roda Empat) Rp 120.000,-.

Melalui media ini, koordinator pelayanan pembuatan SIM keliling, ifda. I Putu Satya Darma, menghimbau kepada semua pengendara motor khususnya pengendara di Lombok Timur, supaya menggunakan helm karena katanya, helm itu bukan saja kebutuhan tapi yang terpenting adalah demi menjaga keselamatan saat berkendara. (Ggar)

Posting Komentar

1 Komentar

Unknown mengatakan…
Kalok bisa pembuatan SIM baru di kantor desa juga

Ad Code

Responsive Advertisement