Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Responsive Advertisement

Pemdes Selaparang Tak Mengakui Karta Lama, Pemdes Bentuk karta Baru

 


Lombok Timur, SK - Pengurus lama Karang taruna Desa Selaparang, Kecamatan Suela, Lombok Timur, yang pembentukannya disetujui dan disahkan oleh Pjs Kepala Desa Selaparang, Jamain ketika itu, disinyalir dibubarkan oleh kepala desa, Lalu. Wira Sakti, atas persetujuan BPD.


Pembentukan pengurus karang taruna Desa Selaparang yang baru diduga tanpa melibatkan pengurus karang taruna  yang lama. Demikian kekesalan disampaikan ketua Karang taruna yang lama, Hasan Basri, Rabu (10/11)


Alasan dibubarkannya kata Basri, karena pembentukan karang taruna yang lama tanpa didasari Peraturan desa (Perdes) sehingga hal itu dianggap ilegal oleh Kepala desa dan ketua BPD Selaparang.


"Jujur saya sangat kecewa dengan kebijakan pemdes dan juga BPD Selaparang," kesal Basri.


"Kecewanya karena tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dari Pemdes. Tapi apa boleh buat, ini resiko politik, selama kepengurusan ini berfungsi dengan baik, insyaallah kita dukung," tambahnya.


Disisi lain, ketua BPD Selaparang, Lalu Samsul Hadi menyampaikan kekhawatirannya bahwa hal ini akan terjadi. Sehingga ketika itu, ia pernah menyampaikan, sebelum dibentuknya pengurus karang taruna, sebaiknya menunggu terbitnya Perdes kelembagaan, baru pembentukan karang taruna bisa dilakukan berdasarkan peraturan desa tersebut.


"Kami BPD, akan tetap memperjuangkan adanya Karang taruna, terkait dengan anggotanya, itu hak prerogatif Kepala desa," terang Samsul.


Untuk membangun desa katanya lagi, tidak harus menjadi pengurus karang taruna, malah ia mengajak para pemuda desanya untuk bersatu, berkolaborasi membangun desa dengan pengurus karta yang baru. (Ggar) 

Posting Komentar

0 Komentar

Ad Code

Responsive Advertisement