Pringgabaya, SK- Tak kunjung menemukan solusi terkait dampak yang ditimbulkan dari aktivitas tambang pasir besi, Pemerintah Desa Pohgading mengundang warga lakukan audiensi ke Kantor Camat Pringgabaya (09/02).
Sebulan yang lalu pada bulan Januari, beberapakali dilakukan dialog antara warga bersama Pemerintah Desa Pohgading tentang permasalahan yang ditimbulkan oleh pengangkutan hasil tambang pasir besi milik PT. AMG tersebut, namun karena tidak ditemukan solusi yang jelas akhirnya Pemerintah Desa menyelesaikanya melalui audiensi di Kantor Camat Pringgabaya.
"Tuntutan kami di tidak bisa di pecahkan oleh pemerintah desa, jadi pemerintah desa melanjutkan di pihak pemerintah kecamatan" Jelas Ubaidillah salah seorang warga Desa Pohgading.
Adapun tuntutan yang diajukan ialah
Menolak pengangkutan limbah pasir besi,
Menuntut transparansi alokasi royalty pasir besi yang sudah terbayarkan oleh perusahaan, Menuntut pemdes menyusun regulasi terkait alokasi royalty pasir besi, Menuntut perusahaan memperbaiki infrastruktur jalan yang sudah rusak akibat aktivitas pengangkutan material pasir, Menuntut pemdes untuk mengatur waktu pengangkutan, mulai dari jam 11.00. pagi s/d 17.00 WITA dan memastikan tidak ada lalu lintas pengangkutan selama waktu sholat jamaah di masjid, Pembuatan portal
Menuntut pembubaran panitia tambang
Menuntut pemerintah desa untuk memastikan ketersediaan dokumen-dokumen administratif perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah hukum Desa Pohgading agar dapat disosialisasikan dihadapan publik.
Menuntut pemerintah desa untuk segera menghadirkan manajemen/perwakilan perusahaan untuk melakukan klarifikasi dihadapan publik, dengan serta menghadirkan pemerintah daerah dalam hal ini, Kadis LH Lombok Timur dan Kadis Pertambangan Provinsi NTB.
Dari 9 tuntutan tersebut warga merasa belum ada kejelasan dari pihak pemerintah desa dan tidak jelas jawaban yang di berikan kepada warga.
Ubaidillah menambahkan sebenarnya tuntutan ini sangat sederhana dan ini kemauan warga yang harus di dengarkan oleh pihak pemerintah desa sampai pemerintah tingkat provinsi.
"Ini adalah tuntutan warga yang paling sederhana dan harus di dengarkan oleh pihak pemerintah" jelasnya.
Jika 9 tuntutan ini tidak bisa di pecahkan oleh pemerintah desa sampai pemerintah provinsi maka tidak akan beroperasi kembali perusahaan PT AMG ini.
"Kami tegaskan jika tidak bisa di pecahkan 9 tuntutan yang di ajukan oleh warga, maka warga akan menutup akses jalan untuk operasi tambang pasir besi ini" tutupnya.
*R²
0 Komentar