Lombok Timur, SK - Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur, Bupati, Maklumat yang dikeluarkan KAPOLRI serta hasil rapat Forkopimcam Sambelia beberapa waktu lalu, pemerintah Desa Sugian berlakukan jam malam terhitung sejak Senin, (30/3/2020) pukul 09.00 malam hingga batas waktu yang tidak bisa ditentukan.
Pemberlakuan jam malam oleh Kades Sugian, Lalu. Mustiadi bersama satgas COVID-19 adalah untuk mengantisipasi CORONA VIRUS yang belakangan ini penyebarannya sulit terdeteksi dari orang ke orang jika dilihat secara kasat mata. Apalagi di Kabupaten Lombok Timur, dua orang warga Aikmel dinyatakan positif COVID-19. Sehingga Aikmel dinyatakan wilayah red zone begitu pula dengan Sambelia.
Jam malam ini terpaksa diberlakukan oleh pemerintah Desa Sugian, dengan mempertimbangkan beberapa faktor. Faktor pertama adalah, Sugian salah satu area wisata yang banyak dikunjungi orang.
Meskipun pemerintah sudah mengeluarkan himbauan untuk tidak melakukan perjalanan kecuali dalam situasi genting atau darurat dan tidak mengumpulkan massa lebih dari sepuluh orang dalam kegiatan apapun, namun terkadang masih saja ada warga yang ngeyel tidak mau mengindahkan himbauan pemerintah tersebut.
Pemberlakuan jam malam itu kata Mustiadi, juga dimanfaatkan satgas untuk menghimbau warga agar tidak berkumpul dalam jumlah banyak di luar rumah. Kemudian tim satgas yang sudah dibentuk itu beranggotakan Babinsa, Bhabinkamtibmas, perangkat desa, Kepala wilayah, BPD, tim SIBAT serta elemen masyarakat dari unsur pemuda dan tokoh agama.
Satgas ini bertugas melakukan ronda malam. Mereka mengelilingi semua perkampungan menggunakan kendaraan roda empat dan juga roda dua. Para pedagang yang berjualan di kios diminta tutup warungnya hingga batas waktu, pukul 21.00 malam.
Mengingat di wilayah Pantai Gili Sulat Dusun Koko Pedek dan Pantai Gili Sulang, Dusun Tekalok, biasanya pemuda banyak yang nongkrong di sana sehingga tim satgas harus mengambil tindakan preventif menghimbau agar mereka tidak lagi berkumpul di area wisata tersebut.
"Banyak anak muda biasanya begadang di area wisata tersebut dari luar desa sampai larut malam, hingga kita lakukan tindakan tegas melakukan Social Distancing," kata Mustiadi.
Selain itu, mereka juga menyasar warga yang baru pulang dari luar daerah maupun luar negeri (TKI/TKW) serta pelajar yang menuntut ilmu di luar Sambelia yang baru balik kampung juga menjadi sasaran satgas.
Sebelum mereka sampai rumah, kumpul bersama keluarganya, di pos penjagaan terpadu COVID-19, Kantor Desa Sugian. Tim Satgas lakukan penyemprotan desinfektan serta cek kesehatan oleh petugas Puskesmas yang tergabung dalam tim tersebut. Pemdes Sugian juga sudah menyiapkan ruang isolasi bagi warganya yang terindikasi ODP maupun PDP.
Jika sampai beberapa kali satgas melakukan himbauan namun masih saja mereka tidak mau mengindahkannya, dengan terpaksa satgas akan melakukan tindakan tegas sesuai undang-undang yang berlaku.
"Hukum harus ditegakkan demi kebaikan kita semua," tegas Mustiadi mengakhiri perbincangan. (Ggar)
0 Komentar