Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Responsive Advertisement

Penyandang Disabilitas Di Tengah Pilkada Loteng


Lombok Tengah, SK - Salah seorang warga penyandang disabilitas Radon (45) asal Desa Barejulat, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, sangat antusias menyambut pemilihan kepala daerah tahun 2020 ini. Pengakuan Redon sendiri akan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan menggunakan kursi roda lusuhnya.

Meski sesekali ia menyesalkan kurangnya perhatian pemerintah terhadap kelompok mereka. Kursi roda yang digunakan Radon, saat ini terlihat usang. Rodanya sudah rusak bahkan tempat duduknya ditempel menggunakan kain bekas. Kondisi Radon seperti ini tentu menjadi perhatian.

Semangat dan antusiasnya menyambut pilkada tahun ini sebagai harapan besar untuk mendapatkan pemimpin yang  lebih perduli kepada kelompoknya. Terbukti dengan pemilihan sebelumnya, ia tetap hadir di TPS dengan kondisi yang ada. 


Radon masih mungkin harus datang ke TPS, bagaimana dengan penyandang disabilitas yang lain. Mereka membutuhkan fasilitas lain bahkan harus ada strategi dan teknis yang lain untuk mendukung semangat mereka di tengah Pilkada.


Ditemui Jurnalis Warga Speaker Kampung, Sabtu (20/10/2020) belum menentukan siapa pilihannya untuk menjadi Bupati dan Wakil Bupati.


Meskipun kondisi fisik dan ekonominya tidak sebaik orang kebanyakan, tapi ia terlihat tetap semangat untuk menyambut pesta demokrasi (pilkada) yang sebentar lagi  berlangsung di Lombok Tengah.


Diceritakan Radon, setiap kali ada pesta demokrasi, namanya tetap terdata dalam DPT. Dia langsung datang ke TPS untuk melakukan pencoblosan. Dan, katanya lagi, setiap calon yang ia coblos itu selalu menang. 


Tapi sangat disayangkan, ketika calon pemimpin yang dicoblos namanya dalam TPS menang dan duduk di kursi empuknya, ia terkadang lupa pada mereka (disabilitas-red) yang pernah membantunya. Mungkin itu yang maksud peribahasa "Kacang lupa akan kulitnya"


Oleh karenanya, mereka para kaum disabilitas meskipun dalam kondisi serba kekurangan yang dimiliki, berharap kepada calon pemimpin sedikit bisa memberi perhatian pada mereka. Jangan dikala ada maunya saja baru mereka diperhatikan tapi setelah itu mereka dilupakan.


Dalam UUD 1945 pasal 34 ayat 1 berbunyi, "fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara". Dan sudah jelas amanat undang-undang itu tertuju pada pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberi perlindungan khusus pada mereka.


Seperti mencukupi kebutuhan sandang, pangan dan perumahan. Termasuk juga dari segi kesehatan, pendidikan serta perlindungan jaminan sosial secara berkesinambungan agar kesejahteraan hidup mereka dan keluarganya bisa lebih baik. 


Jurnalis Warga: Andy

Editor: Fikri

Posting Komentar

0 Komentar

Ad Code

Responsive Advertisement