Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Responsive Advertisement

FWLT : KPU Lombok Tengah Renggut Kebebasan Pers

 


Kami Pencari Berita, Bukan Pembawa Petaka

Lombok Tengah,SK_ KEBEBASAN Pers di Indonesia sudah lahir sejak lama bahkan sejak orde baru tumbang. Meski  demikian, pada kenyataannya kebebasan pers sebagai salah satu ciri demokrasi  justru mengalami kekangan atas sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah (Loteng) saat ini.


Larangan peliputan langsung kepada wartawan saat debat Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah, di Hotel D-Max Praya, Sabtu malam (7/11) telah merenggut dan melukai hati insan pers yang ada di Indonesia khsusnya di Lombok Tengah.


Pernyataan Sikap Forum Wartawan Lombok Tengah (FWLT) atas apa yang dilakukan oleh KPU tidak bisa dibenarkan, karena itu sudah jelas bertentangan dengan undang- undang tentang Pers yang  memberi sanksi kepada mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan yang tertuang dalam pasal 18  Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.


Sehingga kami dari Forum Wartawan Lombok Tengah (FWLT) bersama element yang peduli terhadap kebebasan pers, melakukan aksi unjuk rasa dengan tuntutan diantaranya.

 

1.       Forum Wartawan Lombok Tengah Menyayangkan sikap KPUD Lombok Tengah yang menghalangi tugas jurnalis dalam meliput agenda debat Cabup-Cawabup Loteng di dmax,meski jurnalis telah memperlihatkan kartu pers dan menjelaskan maksud kedatangan ke lokasi debat calon Bupati-calon wakil Bupati Loteng

2.       Tempat berlangsungnya debat calon Bupati-calon Wakil Bupati Loteng termasuk ruang publik dan terbuka. Selain itu, peliputan debat ini merupakan isu publik yang semestinya disajikan ke para khalayak dalam sistem dan mekanisme kerja jurnalistik, baik media cetak, elektronik, dan online.  Meski diketahui, pelarangan bertujuan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19, setidaknya panitia memperbolehkan perwakilan wartawan/jurnalis untuk melaksanakan peliputan. Sehingga, pelarangan jurnalis menjalankan tugas merupakan bentuk pegekangan kebebasan pers dan pelanggaran terhadap UU pers tahun 1999.

3.       Di dalam pasal 4 UU pers diketahui bersama, Negara menjamin kemerdekaan pers dan pers memiliki hak mencari, memperolah, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dalam ketentuan pidana pasal 18 UU Pers, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp  500 juta rupiah.

4.       Karena itu, Forum Wartawan Lombok Tengah sebagai organisasi profesi wartawan atas sikap dan tindakan KPUD Lombok Tengah yang melakukan pelarangan liputan yang dilakukan media bakal melakukan aksi demonstrasi dan hearing ke KPUD Lombok Tengah dan meminta klarifikasi atas alasan lembaga penyelenggara pemilu di daerah ini yang menciderai kebebasan pers.

5.       Kami mendesak Polres Lombok Tengah menindaklanjuti permasalahan ini.

6.       Mendesak pihak KPUD Lombok Tengah bersama jajarannya menghentikan sikap arogan dan pelarangan liputan bagi jurnalis setelah klarifikasi ke seluruh perwakilan awak media.

7.       Kalau dalam waktu 3x24 jam tidak ada pernyataan permohonan maaf secara resmi, maka FWLT mendesak agar komisioner KPUD Loteng untuk dicopot.

 

 

Praya 11 September 2020

TTD

Koordinator Lapangan (Korlap I) 

Muhammad Haeruddin

Posting Komentar

0 Komentar

Ad Code

Responsive Advertisement