Lombok Timur, SK - Setelah di tekennya Perpres Nomor 104 Tahun 2021 oleh Presiden tentang rincian pengalokasian Dana Desa (DD) tahun 2022, DPP APDESI, pada 11 Maret 2021, mengeluarkan lampiran surat edaran yang isinya menyerukan supaya Perpres tersebut direvisi karena menurut Apdesi tidak sesuai dengan mandat musyawarah desa yang sudah diatur dalam UU No.6/2014 tentang desa.
Lampiran edaran DPP APDESI Nomor 06.41/1B/DPP APDESI/XII/2021 tersebut, meminta Presiden untuk merevisi Perpres tentang rincian penggunaan APBN tahun 2022 khususnya pasal 5 ayat (4) Perpres Nomor 104/2021 tentang rincian APBN Tahun 2022. Lampiran edaran itu ditujukan kepada seluruh ketua DPD-DPC APDESI di seluruh Indonesia.
Jika kepala desa tidak menjalankan hasil musyawarah desa maka menurut Apdesi, Kepala desa dinilai gagal oleh warganya sendiri untuk melaksanakan program kerja dan usulan pembangunan dari seluruh warga.
Nah, terkait dengan rincian penggunaan DD Tahun 2022 yang bersumber dari APBN tersebut maka dapat dijelaskan. UU Nomor 6/2014 dan Peraturan pemerintah Nomor 20/2014 menegaskan bahwa dana yang bersumber dari APBN. Sedangkan Perpres Nomor 104 Tahun 2021, merupakan rincian APBN Tahun 2022. Rincian tersebut mengatur keseluruhan APBN termasuk dana transfer, baik di Provinsi, Kabupaten/kota maupun dana desa.
Ketika Indonesia diguncang Pandemi Covid-19 sejak awal tahun 2020, kebijakan APBN diatur secara khusus dan bersifat darurat melalui UU Nomor 2 Tahun 2020. Dimana undang-undang tersebut memberi arah pemanfaatan sumber daya anggaran sebesar-besarnya bagi penanganan dampak Pandemi Covid-19.
Kebijakan pendetailan APBN tersebut telah dilakukan sejak Tahun 2020 hingga saat ini. Kemudian pada Tahun 2022 mendatang, pemerintah membutuhkan kebijakan pendetailan APBN untuk penanganan Covid-19, utamanya dalam upaya penanganan kemiskinan dan pengentasan kemiskinan ekstrim di desa. Sehingga melakukan pengaturan lebih detail terhadap penggunaan DD termasuk 40 persen untuk BLT desa.
BLT desa ini merupakan instrumen yang sangat penting dalam penanganan kemiskinan dan pengentasan kemiskinan ekstrem di desa. BLT desa itu juga dijadikan jalan untuk menambah pendapatan warga, meningkatkan daya beli warga miskin dalam memenuhi kebutuhan pokoknya sehari-hari.
Pengaturan penggunaan DD 40 persen untuk BLT desa sepenuhnya bertujuan untuk membantu warga miskin desa di seluruh Indonesia. BLT desa yang sudah dan akan disalurkan pemerintah desa kepada warga miskin sebagai wujud kecintaan, perhatian dan kepedulian pemerintah kepada warga miskin yang ada di desa. (Ggar)
0 Komentar