Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2022

Speaker Kampung Menang AJW 2022, Eros : Kita Jangan Sampai Jumawa Apalagi Terlena

Lombok Timur-SK, Sejak tahun 2019 Media Komunitas Speaker Kampung menjadi satu-satunya media komunitas di Nusa Tenggara Barat menjadi perwakilan pada ajang Anugerah Jurnalis Warga (AJW) yang diadakan oleh Balebengong bersama Combine Resource Institution (CRI).  Selama tiga tahun mengikuti AJW, Media Komunitas yang berdiri sejak tahun 2011 tersebut berhasil menyabet gelar pemenang pada AJW yang diadakan di Taman Baca Kesiman Denpasar Bali pada 26 Juni 2022. Hajad Guna Roasmadi selaku pendiri dari Media Media Komunitas Speaker Kampung menyampaikan terima kasih kepada penyelanggara Anugerah Jurnalis Warga karena telah memilih Speaker Kampung sebagai pemenang kategori Media Komunitas dari puluhan media komunitas diseluruh Indonesia yang mendaftarkan diri pada AJW tahun ini.  "Tentunya kami merasa bangga namun jangan sampai jumawa apalagi terlena" kata pria yang kerap disapa Eros tersebut (29/06).  Tentunya menang pada AJW tahun ini akan kami jadikan motivasi khususnya bagi para

AJW 2022 Speaker Kampung Terpilih Menjadi Jagoan Media Warga

Anugerah Jurnalisme Warga (AJW) 2022 telah menemukan pemenangnya. Selain memberi penghargaan bagi para jurnalis warga, AJW tahun ini konsisten mengapresiasi kerja-kerja media warga. Dalam Anugrah Jurnalisme Warga Tahun 2022 Speaker Kampung  menjadi jagoan media warga pilihan juri yang berasal dari Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Media warga tersebut berhasil memikat para juri dan memperoleh nilai tertinggi. Sementara Warta Desa terpilih menjadi media warga favorit melalui voting publik. Media yang berasal dari Pekalongan, Jawa Tengah tersebut memperoleh 49,1 persen suara dari 6.676 suara yang masuk, mengungguli tiga media warga lainnya yaitu Nggalek (Trenggalek, Jawa Timur), Suara Saking Bali (Buleleng, Bali), dan Maumere TV (Maumere, NTT).   Perwakilan dari kedua pemenang Kategori Media Warga menerima plakat apresiasi di Taman Baca Kesiman, Denpasar, tepat pada acara malam puncak AJW 2022, 26 Juni kemarin. Speaker Kampung maupun Warta Desa adalah sarana akar rumput untuk bersuara.

AJI Mendesak DPR dan Pemerintah Menghapus Pasal Bermasalah di RUU KUHP

Komisi III DPR RI dan pemerintah kembali membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP pada 25 Mei 2022. RUU KUHP masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas 2022, yang rencananya akan diselesaikan pada Masa Sidang ke-V DPR RI Tahun 2022. AJI melihat pembahasan RUU KUHP tidak transparan. Sebab, publik belum mendapatkan draf RUU KUHP terbaru meski DPR dan pemerintah telah melakukan pembahasan pada akhir Mei lalu. AJI mencatat setidaknya ada 14 pasal bermasalah yang mengancam kebebasan pers yang dibahas dalam draf RUU KUHP tahun 2019. Pasal-pasal itu membuat pekerjaan jurnalis berisiko tinggi karena terlihat dengan mudah untuk dipidanakan. Antara lain mengatur soal tindakan-tindakan seperti: “menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum”. *Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden: Pasal 218 (1) Setiap Orang yang di muka umum menyer

Warga Pohgading Keluhkan Upah Tak Kunjung Diterima, Setelah Melakukan Pembersihan Jalan Akibat Aktivitas Penambangan Pasir Besi oleh PT. AMG

Pohgading-SK, Dua minggu yang lalu warga diminta oleh pihak PT. AMG perusahaan yang melakukan penambangan pasir besi di Desa Pohgading Kecamatan Pringgabaya Lombok Timur, untuk menyapu pasir yang berserakan di jalan akibat pengangkutan hasil tambang.  Namun hingga kini warga yang melakukan pembersihan jalan yang dilalui dum truk pengangkut hasil tambang  belum menerima upahnya sebagaimana yang dijanjikan oleh pihak perusahaan.  Sebagaimana yang dikeluhkan Inak Yen salah satu warga yang menjadi buruh harian pada pekerjaan tersebut, ia bersama ibu-ibu rekan kerjanya menyapu pasir yang berserakan di jalan dua minggu yang lalu namun hingga kini  upahnya belum diberikan."kami belum dibayar sudah hampir dua minggu ini", keluhnya (20/06).  Selama tiga hari kurang lebih sebanyak 20 orang kami secara bergilir menyapu jalan supaya pasir besi yang jatuh dari pengangkutan ini tidak membahayakan warga yang melintasi jalan ini",jelas Inaq Yen.  Lebih jauh Inak Yen menegaskan, kalau me

Puluhan Siswa di Lombok Timur Belajar Dengan Kondisi Gedung Sekolah Tak Layak

Suela-SK, Miris melihat Puluhan siswa Sekolah Dasar Islam lhyauddin (SDI) terpaksa belajar di atap yang sudah bocor dan tembok sudah mulai rapuh. Meski begitu, semangat belajar anak SDI tersebut tidak kendor. Terlihat sekolah SDI ini usianya cukup tua sekitar 8 atau 9 tahun, pertama kali sekolah ini di bangun memakai bedek namun seiring nya waktu Kondisi sekolah tersebut mulai rapuh dan semakin hancur, melihat kondisi seperti itu warga tidak mau melihat anaknya belajar di bangunan yang mau roboh, warga pun berinisiatif untuk membangun ruangan seadanya agar layak di tempati oleh anak-anak. Bangunan yang menggunakan atap asbes dan tembok setengah dan di sambung dengan bambu itu mulai rapuh, dengan Sarana dan prasarana di sekolah tersebut sangat terbatas, seperti tidak adanya bangku kecuali di kelas 3 dan 5. Itu pun jumlahnya terbatas. Ruang kelas 3 berukuran 4 x 6 terpaksa dibagi dua, sebelahnya untuk kelas 4. SDI lhyauddin yang terletak di Dusun Aik Beta, Desa Perigi, Kecamatan Suela in

Dijanjikan Mendapat Bansos PKH, Warga di Sambelia ini Rela Keluarkan Uang Rp 150 Ribu

Sambelia-SK, Rahmatia (30 tahun) salah seorang warga Desa Labuhan Pandan Kecamatan Sambelia didatangi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dan dijanjikan akan menerima bantuan sosial.  Rahmatia menceritakan bahwa dirinya dijanjikan oleh SH dan beberapa orang temanya yang mengaku berasal dari Selong akan mendapatkan bantuan sosial pada program keluarga harapan (PKH) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dengan membayarkan Rp.150.000," jelasnya (31/05).  Lebih lanjut ia menjelaskan setelah mengeluarkan biaya kepada oknum tersebut, Rahmatia dan 6 warga lainya dipastikan akan menjadi keluarga penerima manfaat (KPM) PKH dan KIS dari Kementrian Sosial, dimana pendataan tersebut dilakukan pada tanggal 30 Maret 2022 yang lalu," terangnya.  Sementara itu petugas pendamping PKH Man Sujana mengatakan apa yang dilakukan oleh oknum tersebut jelas-jelas melanggar hukum.  Ia menjelaskan proses untuk mendapatkan program bantuan sosial berupa PKH itu ada mekanismenya, yaitu dengan diusulkan mela