Langsung ke konten utama

Postingan

Pemandangan Sampah di Pantai Labuhan Haji

Lotim. SK_Wisata pantai Labuhan Haji, salah satu destinasi pariwisata kabupaten Lombok timur yang terkenal dengan keindahannya di semua kalangan masyarakat. Keindahan tersebut seketika sirna akibat menumpuknya sampah buangan yang entah dari mana datangnya. Hal demikian, menjadi perhatian setiap elemen masyarakat. Tidak terkecuali dari Lembaga kajian kebijakan dan transparansi (LK2T) Selasa 30 Juni 2020. Melalui sekertaris Tim, Dedy Wahyudi mengatakan "pantai labuan haji kurang diperhatikan oleh pihak terkait" kata dedi. "Melihat Kondisi sampah-sampah berserakan di bibir pantai, tentu sangat disesalkan" ungkapnya. "Dinas Pariwisata sebagai representasi pemerintah kabupaten Lombok Timur harus memberikan sentuhan serta membangun sebuah kesepakatan bersama masyarakat setempat melakukan clean up"sikapnya. LK2T siap terlibat, kata Sekertaris Tim LK2T, sekaligus Ketua Umum HMI komisariat UGR yang akrab di sapa dedi, "Saya mewakili tim atas nama s

Pemuda Pringgabaya Ngembun Ronggo, Temukan Bekas Botol Tuak Dan Brem

Lotim. SK_Ikatan Pemuda Pringgabaya gelar Clean Up (Ngembun Ronggo) di lokasi Wisata Pringgabaya. 10 karung trashbag (karung plastik) terisi penuh oleh sampah pengunjung pantai. Minggu, 28/06/2020. Sampah-sampah yang berserakan tersebut berasal dari lonjakan pengunjung setiap minggunya. Sampah-sampah tersebut di dominasi oleh sampah plastik. Minimnya tempat sampah juga menjadi salah satu faktor merebak nya sampah di bibir pantai, sehingga merusak keindahan pantai tanjung menangis. Salah seorang peserta aksi Clean Up, Juliawan (20) menuturkan sampah yang banyak di temukan adalah sampah yang plastik dari pengunjung yang meninggalkan begitu saja. Lanjut awan, dalam aksi tersebut dia juga menemukan botol-botol bekas minuman Tuak dan Brem. "Saya kira itu botol air minum biasa, ternyata itu botol tuak dan brem" ungkapnya. Ketua Ikatan Pemuda Pringgabaya melalui sekertaris Umum Aldi Trisakti mengatakan Pantai ini seharusnya bersih dari hal-hal yang bisa merusak citra pan

Warga Kecam Kebijakan Dikbud Coret Dua Sekolah Dasar di Pringgabaya

Lotim. SK_Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 44 tahun 2019 tentang Penerimaan peserta Didik Baru (PPDB) dan dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur Nomor 188.45/709.1/DIKBUD.i/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2020/2021. Pasal 12 Juklak tersebut berbunyi  Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 SMP atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan perioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut : (a) jarak tempat tinggal  ke sekolah sesuai Zonasi. (b) Usia sebagaimana dimaksud pasal 7 huruf a. (c) Nilai hasil ujian SD atau b entuk lain yang sederajat (d) Prestasi dibidang Akademik dan non  akademik. Dalam pasal 14 ayat (4) Dalam menetapkan radius Zone, Pemerintah daerah melibatkan musyawarah/ kelompok kerja kepala Sekolah. Ketentuan-ketentuan tersebut seharusnya menjadi acuan pihak penye