Langsung ke konten utama

Keterbukaan Informasi Public Hak Asasi Manusia

Mataram.SK_ Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan jaminan hukum bagi setiap orang untuk memperoleh informasi sebagai salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang tersebut terus didorong oleh The Government of Forest Initiave (GFI) dan didukung oleh Forest Wacth Indonesia (FWI) dengan melakukan Pelatihan tentang Pelayanan Informasi Publik Bagi PPID Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Lombok Barat, dengan tema “Pentingnya Informasi SOP PPID sebagai instrument pelayanan informasi”.

Kegiatan pelatihan tersebut dilaksanakan di Lombok Raya Hotel Mataram sejak hari Sabtu-Ahad (14,15/11) yang dihadiri oleh sebagian SKPD Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Lombok Barat, pelatihan tersebut cukup lancar yang dihadiri oleh kurang lebih 35 perserta dari 2 kabupaten yaitu Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Lombok Barat.

“Kegiatan dapat memberikan kerangka hukum baik dari tingkat kabupaten sampai tingkat provinsi, kita secara bersama-sama untuk belajar dari kategori informasi, kemudian proses dari penyusunan daftar informasi publik (DIP), selanjutnya dalam daftar informasi publik ada informasi yang dikecualikan dan bagaimana menyususnya”, kata And

Selanjutnya dikatakan Criastian Purba, ”ini adalah proses bukan saling mengajari, kami juga butuh masukan dan kritikan, karena guru yang terbaik adalah pengalaman, kami ini dari Forest Wacth Indonesi (FWI), walaupun ini adalah sebuah kumpulan yang kecil, tapi bagaimana semangat kita untuk mendorong tentang keterbukaan informasi publik terkait dengan jaringan tata kelola hutan, untuk memberikan kontribusi terhadap hutan yang baik tentu perlunya tata kelola hutan baik, kami lakukan ini tidak hanya di daerah tapi juga ditingkat nasional, hal-hal yang kami lakukan yakin ini tidak sempurna, kami hanya ingin berbagi informasi dan ini adalah sebagai proses dan bisa menjadi isu atau gerakan nasional untuk melakukan perubahan dan kita bisa melakukannya dengan baik”.

Dikatakan juga oleh Ibu Handayani selaku wakil ketua Komisi Informasi Provinsi NTB, “tujuan dari UU ini adalah bagaimana peran partisispatif masyarakat dalam mendorong dan mewujudkan keterbukaan informasi, ketika UU ini diterbitkan pemerintah provinsi mempunyai komitmen cukup baik, untuk SOP di PPID provinsi, di seluruh level pemerintah provinsi NTB sudah mempunyai daftar informasi publik (DIP), badan publik harus menyiapkan informasi dengan baik, sehingga tatkala masyarakat memohon informasi badan publik sudah siap untuk melakukanya. Komisi informasi adalah lembaga independent, dimana komisi informasi adalah lembaga yang memutuskan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik..

Posisi NTB dalam implementasi UU KIP ; Tahun 2011 berada pada urutan ke 15 provinsi se-Indonesia, Tahun 2012 provinsi NTB berada pada peringkat ke 6 se-indonesia, Tahun 2013 NTB berada pada peringkat ke 6 se-Indonesia, Tahun 2014 provinsi NTB berada pada peringkat ke 1 se-Indonesia. Bagaimana kita membangun keterbukaan informasi publik ini juga ditingkat partai politik dan mempunyai semangat dan meansert tentang keterbukaan informasi publik. Dalam PPID ada beberapa kelemahan dan kekurangan di SKPD yakni tidak ada ruangan khusus untuk PPID, pada tahun lalu kita mempunyai system informasi publik (SIP) yakni bisa mengakses informasi lewat online.

“Standar Operasional Prosedur (SOP) menjadi hal yang sangat penting bagi PPID, UU KIP ini mendorong partisipasi masyarakat, bahwa kebijakan-kebijakan publik yang dilakukan oleh pemerintah tidak mesti dirancang terus oleh pemerintah melainkan peran serta atau partisipasif masyarakat yang sangat diharapkan, banyak sekali SKPD menyusun informasi tapi tidak mampu memberikan pelayanan”, kata Drs. Sukran selaku PPID Utama Provinsi NTB.

Selanjutnya dikatakan juga oleh Citra dari ICEL (Indonesia Center Enviromental Low) “tranparansi itu merupakan suatu hal yang utama, Indonesia sendiri memiliki keterbukaan informasi publik, Indonesia sendiri sudah melakukanya dengan cukup baik tetapi tindakan hukumnhya masih lemah.

Harapanya Suhardi dari Dinkes Lombok Timur, “sering-sering untuk belajar dan tidak hanya dibebankan kepada Dishubkominfo di masing-masing kabupaten dan kita bisa belajar ke Kabupaten lain seperti Kabupaten Lombok Barat yang sudah lebih maju dari kita disisi keterbukaan informasi publik”.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kacang Komak Sayuran Populer Warga Lombok

Suela. SK _ Kacang komak merupakan jenis sayur popular masyarakat pedesaan. Kacang-kacangan ini dibudidayakan oleh petani pada musim penghujan hingga dapat dipanen sampai dengan musim kemarau tiba.

Daftar Nama Desa dan Dusun di Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur

Berikut nama desa dan dusun dari 15 desa di Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur. 1). DESA BAGEK PAPAN    KODE POS : 83654 Dusun Tongtong Suit Dusun Bampak Dusun Bagik Papan 2). DESA TANAK GADANG   KODE POS : 83654 Dusun Temanjor Dusun Temanjor Timur Dusun Tegaron 3). DESA APITAIK    KODE POS : 83654 Dusun Bagek Kedok Daya Dusun Bagek Kedok Lauk Dusun Gubuk Montong Dusun Gubuk Pande Dusun Gubuk Lekok Dusun Gubuk Pernek Dusun Dasan Bagek lauk Dusun Dasan Bagek Daya 4). DESA TEKO    KODE POS : 83654 Dusun Teko Daya Dusun Teko Lauk Dusun Pedangeran Dusun Bagek Anjar 5). DESA KERUMUT    KODE POS : 83654 Dusun Benteng Dusun Kerumut Dusun Toron Dusun Dasan Lendang Dusun Gubuk Daya 6). DESA ANGGARAKSA    KODE POS : 83654 Dusun Mudung Barat Dusun Mudung Timur Dusun Aik Dalem Dusun Sangkar Sukun 7). DESA POHGADING    KODE POS : 83654 Dusun Gubuk Daya Dusun Gubuk Timuk Dusun Gubuk Tengak Dusun Gubuk Lauk Dusun Bubur Gadung Dusun Ded

Daftar Nama Desa dan Dusun di Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur

Daftar nama desa dan dusun di Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur 1). DESA AIKMEL    KODE POS : 83653 Dusun Cepak Daya Dusun Batu Belek Dusun Kampung Remaja Dusun Kampung Karya Dasan Beruk Dusun Kampung Karya Barat Cepak Lauk 2). DESA AIKMEL BARAT    KODE POS : 83653 Dusun Banjarsari Dusun Pungkang Daya Dusun Pungkang Lauk Dusun Pungkang Daya Baru Dusun Banjarsari Lauk 3). DESA AIKMEL TIMUR    KODE POS : 83653 Dasan Bagek Timur Dasan Bagek Barat Dusun Cepak Timur 4). DESA AIKMEL UTARA    KODE POS : 83653 Dasan Lian Lauk Dasan Lian Daya Dusun Aik Asak Dusun Karang Petak Dasan Lian Daya Barat 5). DESA AIK PERAPA    KODE POS : 83653 Dusun Aik Perapa Dusun Sempur Daya Dusun Sempur Lauk Dusun Otak Ree 6). DESA TOYA    KODE POS : 83653 Dusun Toya Lauk Dusun Toya Daya Dusun Peneda Dusun Aik Lomak Dusun Daarul Ikhsan Dusun Al-Muttaqin Dusun Pertemuan Dusun Montor Lekong Dusun Kekuang 7). DESA KEMBANG KERANG    KODE POS : 83653