Lombok Timur SK_ Desa selama ini sangatlah berperan dalam menopang
pembangunan di tanah air, dimana Desa adalah kesatuan masyarakat hukum
yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa
masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan
dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
apalagi telah lahir undang-undang terbaru tentang desa yakni
undang-undang nomor 6 tahun 2014. UU baru tersebut telah memberi ruang
bagi masyarakat desa untuk mengembangkan segala potensi yang dimiliki
oleh desa.
Untuk mewujudkan UU Desa Nomor 6 tahun 2014, Yayasan Masyarakat Nusa Tenggara (SAMANTA) melakukan Pelatihan Penganggaran Pembangunan Desa yang dilaksanakan di Selong tepatnya di Wisma Karina yang dihadiri oleh 4 Desa di 2 kecamatan yaitu Desa Mekarsari, Suela, Ketangga, dan Desa Lenek yang dilaksanakan selama 3 hari sejak hari Senin sampai hari Rabu (14-19/12/2015) dari jam 08.00 Wita sampai 17.00 Wita.
Didalam pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 ternyata masih banyaknya pemerintah desa yang belum siap dengan UU tersebut, seperti disampaikan oleh Ahmad Dewanto Hadi, ST. MT selaku kepala BAPPEDA Kabupaten Lombok Timur mengakui “ketika dana desa disalurkan, begitu saja berjalan tanpa sedikit pengetahuan tentang penganggaran” jelasnya.
Lanjut disampaikan “Lombok Timur seperti kabupaten lain memperoleh dana desa seperti kabupaten lain. Didalam APBDesa bersumber dari APBD kabupaten dan APBN, setiap tahun desa mendapat dana transfer dari APBN. Porsinya dana kiriman dari pusat itu sebanyak 92 % dan hanya 8 % yang hanya kita peroleh dari daerah kita sendiri, ketentuan di UU nomor 6 tahun 2014 pemerintah desa harus memperiotaskan 10 % untuk dana alokasi khusus.
Lombok tengah misalnya belum mampu memenuhi UU nomor 6 tahun 2014, namun Lombok Timur Alhamdulillah sudah bisa memenuhi kebutuhan UU tersebut, sebanyak Rp 227 milyar kurang lebih yang masuk dana desa di Lombok Timur, faktornya adalah jumlah penduduk, jumlah luas wilayah dan lain-lain merupakan indikator untuk mendapatkan jumlah dana desa.
Untuk mewujudkan UU Desa Nomor 6 tahun 2014, Yayasan Masyarakat Nusa Tenggara (SAMANTA) melakukan Pelatihan Penganggaran Pembangunan Desa yang dilaksanakan di Selong tepatnya di Wisma Karina yang dihadiri oleh 4 Desa di 2 kecamatan yaitu Desa Mekarsari, Suela, Ketangga, dan Desa Lenek yang dilaksanakan selama 3 hari sejak hari Senin sampai hari Rabu (14-19/12/2015) dari jam 08.00 Wita sampai 17.00 Wita.
Didalam pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 ternyata masih banyaknya pemerintah desa yang belum siap dengan UU tersebut, seperti disampaikan oleh Ahmad Dewanto Hadi, ST. MT selaku kepala BAPPEDA Kabupaten Lombok Timur mengakui “ketika dana desa disalurkan, begitu saja berjalan tanpa sedikit pengetahuan tentang penganggaran” jelasnya.
Lanjut disampaikan “Lombok Timur seperti kabupaten lain memperoleh dana desa seperti kabupaten lain. Didalam APBDesa bersumber dari APBD kabupaten dan APBN, setiap tahun desa mendapat dana transfer dari APBN. Porsinya dana kiriman dari pusat itu sebanyak 92 % dan hanya 8 % yang hanya kita peroleh dari daerah kita sendiri, ketentuan di UU nomor 6 tahun 2014 pemerintah desa harus memperiotaskan 10 % untuk dana alokasi khusus.
Lombok tengah misalnya belum mampu memenuhi UU nomor 6 tahun 2014, namun Lombok Timur Alhamdulillah sudah bisa memenuhi kebutuhan UU tersebut, sebanyak Rp 227 milyar kurang lebih yang masuk dana desa di Lombok Timur, faktornya adalah jumlah penduduk, jumlah luas wilayah dan lain-lain merupakan indikator untuk mendapatkan jumlah dana desa.
Komentar