Lotim. SK _ Salah satu point pada bunyi Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengisyaratkan bahwa tanah Pecatu yang dimiliki oleh aparatur desa dikelola sepenuhnya oleh desa. Sehingga desa memiliki asset pemnambahan pembiayaan pembangunan desa. Dan semua bentuk hak kepemilikan kepala desa, Perangkat Desa/KAUR, kepala dusun/ Kadus dikembalikan ke desa menjadi aset desa. Beberapa desa di Kabupaten Lombok Timur, NTB sudah menarik pecatu desa tersebut menjadi kas desa dan sumber pembelanjaan desa.
Media Komunitas dari oleh dan untuk komunitas