Sambelia, SK - Kelompok Informasi Masyarakat/ KIM tidak mengintervensi pengelolaan keuangan desa dan pembangunan desa. Apa lagi memposisikan diri sebagai Komisi Pemberantasan Korupsi/ KPK ataupun Inspektorat. Demikian disampaikan Kepala Seksi KIM Diskominfo Lombok timur, Sahrudin menejlasakan bahwa tugas anggota KIM menyampaikan informasi tentang potensi dan progres pembangunan desa. "untuk dimaklumi, kepada para peserta bahwa KIM bukan menjadi pengawas keuangan dana desa seperti KPK dan Inspektorat" jelasnya pada acara pengukuhan KIM Bagik Manis, Senin 22/7/2019 di Aula Kantor Desa Bagik Manis Kecamatan Sambelia Kabupaten Lombok timur. Berikut ini penjelasan secara rinci tugas dan fungsi KIM yang disampaikan oleh pejabat Dinas Kominfo. Kepala bidang opini Diskominfo, Lotim, Eka Taufan Paradita, SSTP, M.AP mengatakan, Diskominfo diberikan amanah oleh pemerintah untuk membentuk KIM di setiap desa. Tujuannya agar pemerintah daerah, provinsi hingga pusat bisa bersinerg
Media Komunitas dari oleh dan untuk komunitas