Langsung ke konten utama

Postingan

Kurangi Angka Merarik Kodeq, Desa Lenek Daya Lahirkan Perdes Pernikahan

Lombok Timur. SK _Salah satu upaya desa dalam mengurangi angka pernikahan diusia anak   dan angka kawin cerai. Pihak Desa Lenek Daya lahirkan Perdes NO 6 Tahun 2019 Tentang Pernikhan. Beikut ini penjelasan pasal-pasal yang menarik terkait dengan perdes tersebut. Selain perdes ini sebagai upaya mengurangi persoalan pernikahan, perdes ini sebagai penguat bagi masyarakat lokal setelah ditekenya undang-undang pernikahan No 16 Tahun 2019. BAB IV KETENTUAN-KETENTUAN LAIN Pasal 10 Hamil Diluar Nikah 1.          Tidak diperbolehkan melakukan hubungan suami istri bagi yang belum terikat perkawinan. 2.          Jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan pasal 10 ayat (1) ini, dan telah dapat dibuktikan melalui keterangan dari saksi-saksi, maka terhadap keduanya akan dikenakan sanksi berupa, membersihkan masjid selama 1 minggu dan membayar denda sebesar                              Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).   3.          Terhadap ketentuan pasal 10 ayat (2) ini,