Lombok Timur, SK - Dalam rangka menentukan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) pada bulan Juli tahun berjalan, sesuai permendes Nomor 114 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa pasal 29 ayat 3, pemerintah desa harus segera melakukan musyawarah desa. Sehingga, pada (17/7/2020) pendamping desa profesional Kecamatan Sambelia, Lombok Timur, I Gusti Ngurah AA, SP,.MSi bersama PTPD, pendamping desa dan juga pendamping desa lokal menyusun jadwal musyawarah desa, RKPDesa se-Kecamatan Sambelia. Selama sepekan, sejak 20 hingga 28 Juli 2020, mereka terus bergerilya ke sebelas desa membantu menyusun RKPDesa dengan mendatangi sebelas desa di Kecamatan Sambelia, sesuai jadwal. Mulai dari desa Madayin, ujung utara Lombok Timur, berakhir di Desa Padak Guar. Musyawarah desa tahun ini menurut tim Pembina Teknis Pemerintah Desa (PTPD) Mardi, SAP, sebenarnya sudah ada dalam RPJMDesa yang sudah disesuaikan dengan prioritas desa. RPJMDesa ditetapkan sejak Kepala desa itu dilantik. Dalam l
Media Komunitas dari oleh dan untuk komunitas