Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Info HUKUM

Kejati Loteng Membantah Penahanan Anak-Anak

Loteng, SK_Kejaksaan Negri Lombok Tengah membantah berita dan foto yang beredar di media sosial yang ramai di perbincangkan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah langsung angkat bicara soal anak-anak yang di tangkap,  "Mengenai anak-anak ini kami tidak tahu, karena ketika itu tidak ada kami lihat ada anak-anak. Tiba-tiba keluar di berita ada anak-anak, kami tidak tahu ada anak anak," kata Otto. Terkait dengan kasus tersebut, kata Otto, telah jelas penangannya. Dijelaskannya, pertama pihaknya sudah melalukan sesuai dengan SOP dan prosedur dengan ketentuan hukum acara pidanan. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. "Mereka melakukan pelemparan ke gudang sehingga terjadi kerusakan di gudang tembakau. Karena tindakan itulah bisa dilakukan penahanan," jelasnya. Masih dikatakan Otto, pada saat tahap kedua, pihaknya telah memberikan hak-hak kepada mereka. Bahkan saat-saat

Istri dan Anaknya di Penjara, Suami Meminta Mereka di Bebaskan

Loteng, SK_Martini dan anaknya yang masih balita saat ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Praya sejak Rabu (17/2/2021). Pasalnya, Martini ditahan karena diduga melempar atap pabrik tembakau UD Mawar milik Suhardi. kasus ini, bukan hanya Martini yang ditahan, ada tiga ibu rumah tangga lainnya yakni Nurul Hidayah (38), Hulyiah (40), dan Fatimah (49) yang juga ditahan. Mereka ditahan setelah dilaporkan pemilik pabrik ke polisi pada 26 Desember 2020 lalu. Melihat istri dan anaknya di pencara Agustino (23) merasa sedih dan tidak tenang karena biasanya anak dan istrinya ada di rumah. "Saya biasa lihat anak saya yang masih balita masih di rumah. Sekarang dia dipenjara bersama ibunya, sakit rasanya dada saya," kata Agustino, Sabtu (20/2/2021). Atas kejadian itu, Agustino pun meminta istrinya dapat dibebaskan. Sementara itu, Ismayadi (41), suami Fatimah, mengaku kebingunan untuk untuk menjelaskan keberadaan istrinya kepada anak-anaknya. Sebab, anaknya sering menanyakan ibunya. "

Ibu dan Balita Mendekam di Penjara, Puluhan Advokat Menyatakan Sikap

 Loteng, SK_Kejari Praya, Lombok Tengah menahan Empat ibu rumah tangga (IRT). Pasalnya mereka ditahan lantaran melempar gudang rokok di UD Mawar, Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah. Dari empat IRT itu, tragisnya ada dua IRT membawa balita dan menyusui di balik jeruji penjara. Mereka ditangkap dan ditahan atas tuduhan pengrusakan.  Apa yang dilakukan para IRT itu sebenarnya sebagai aksi protes karena pemilik pabrik tidak pernah mendengar aspirasi mereka. Banyak anak-anak yang sakit akibat polusi dari pabrik. Bahkan, warga sekitar sama sekali tidak dipekerjakan di pabrik. Diketahui, masing-masing IRT asal Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah adalah Nurul Hidayah (38), Martini (22), Fatimah (38) dan Hultiah (40). Mereka merupakan warga Dusun Eat Nyiur yang diancam pasal 170 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana lima sampai tujuh tahun kurungan penjara atas tuduhan pengrusakan. Menyikapi kasus tersebut, para advokat yang tegabung pada Tim Hukum "Nyalakan Keadil

Tim Resnarkoba Polda NTB Gerbek Rumah Pabrik Sabu Lombok Timur

  Lotim.SK _Perkembangan jaringan penjahat narkoba di NTB kian memperihatinkan. Pasalnya, Sabtu, (21/11) sekitar pukul 15.30 Wita, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB menggerbek sebuah rumah di Kecamatan Pringgasela Kabupaten Lombok Timur.   Rumah itu digerbek lantaran digunakan sebagai pabrik pembuatan narkotika jenis sabu.   Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma PR saat konferensi pers, Ahad siang (22/11) mengungkapkan, kasus itu berhasil diungkap berkat kerjasama Ditresnarkoba dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram.   “Ditnarkoba telah membangun komitmen atau kesepahaman dengan Kalapas, untuk bersama-sama menjaga wilayah NTB ini dari peredaran narkoba,” katanya.   Sesuai laporan Ketua Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB, AKP I Made Yogi Purusa Utama, pihaknya berhasil mengamankan 10 Orang tersangka termasuk pemilik pabrik narkotika.   “Sepuluh pelaku ini merupakan satu kelompok jaringan yang dalam mend

Warga KLU Tewas di Kos Anjani

Anjani.SK_Seorang pemuda (22) asal Kabupaten Lombok Utara ditemukan tewas terlilit kabel di kamar kos miliknya pada 27/06/2020 di Dusun Anjani Barat Desa Anjani Kecamatan Suralaga  pada pukul 11.00 wita. Diketahui korban merupakan mahasiswa semester enam  dari salah satu perguruan tinggi swasta yang ada di Kabupaten Lombok Timur. “Jam sembilan tadi pagi korban masih keluar kamar dan sempat berbicara dengan saya, tapi jam 11 sudah ditemukan tergeletak dilantai dengan leher terlilit kabel.  Kalau dilihat dari bentuk kamar tidak mungkin korban gantung diri karena tidak ada kayu tempat menggantung di sana” ungkap  Nurhasanah salah satu teman kos korban di lokasi kejadian. Polsek Suralaga melalui babinkamtibmas wilayah Desa Anjani M. Nasir saat di konfirmasi membenarkan kejadian tersebut, namun sampai siang ini belum diketahui motif tewasnya korban. "Yang jelas, kasus ini sudah dalam penyelidikan Polres kabupaten Lombok timur" Ujar M Nasir. Penulis

Gawe Repah Sasak, Solusi Cegah Korupsi Dana Desa

OLEH: RIAN   ARSYAT Enam tahun sudah perjalanan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berbagai macam temuan pun telah banyak di temukan dalam pengimplementasian undang-undang desa ini. mulai dari temuan keberhasilan sampai pada temuan-temua terburuk yang mencekam. Dari segi baik, banyak desa yang semakin maju dan sejahtera. Dan pada sisi negatif nya, banyak di temukan penyalahgunaan kewenangan, bahkan pada penemuan extraordinari crime (kejahatan luar biasa- red ). Kejahatan-kejahatan ini semakin meningkat setelah di anggaran nya Dana Desa dari pemerintah pusat. Tetapi sangat di sayangkan,bukan temuan keberhasilan yang banyak, justru temuan-temuan tentang keburukan yang terbanyak. Sebut saja banyak kasus korupsi dana desa yang terjadi. Banyak nya kasus korupsi yang terjadi tentu di akibatkan adanya satu nilai luhur yang di lupakan oleh pmerintah desa dalam penyelenggaran pemerintahan. Dalam undang-undang desa di jelaskan bahwa desa di berikan kewenangan dan hak untuk me

Aliansi Mahasiswa Desa sukarara, Tuntut Transparansi Anggaran Covid-19 dan Data Bansos

Sukarara, SK_ Tidak adanya transparansi pengelolaan anggaran Dana Covid-19 dan Keterbukaan Informasi data penerima manfaat Bantuan Sosial Tunai (BST) Jaminan Pengaman Sosial (JPS), sembako APBD II, PKH, BPNT, dan Bantuan langsung tunai (BLT), aliansi mahasiswa audiensi ke Pemerintah Desa. Audiensi yang di gelar Aliansi mahasiswa  se-Desa sukarara, kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur, NTB tersebut di gelar pada Rabu, 13/05/2020 di aula Kantor Desa Sukarara. Dalam acara yang di hadiri oleh Kepala Desa, Sekertaris Desa dan pendamping desa tersebut bahwa pihak desa mengakui kelemahan nya atas keterbukaan informasi publik. Pihak Pemerintah Desa juga mengatakan Dia belum mampu untuk transparan terhadap anggaran Dana Desa  penanggulangan covid-19 di Desa Sukarara.  "Kami memang mengakui bahwa  belum bisa memberikan transparansi atas anggaran dana Covid-19, karena kami belum merampungkan APBDes, ungkap Kepala Desa Sukarara Sudirman S.PD pada audiensi tersebut. Sudirm

Hati-Hati! Pendata BLT Bisa Diancam Pidana

Pringgabaya SK-   Menggiurkannya Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan BST senilai 600 ribu  yang akan dibagikan kepada masyarkat miskin terdampak covid. Badan Permusyawaratan Desa atau BPD Desa Pringgabaya tegas ingatkan Para pendata, agar tidak macam-macam dalam mendata calon penerima manfaat. Dalam musyawarah desa yang berlangsung pada Kamis, (30/04) kemarin. ketua BPD Pringgabaya Judan Putrabaya ingatkan kepada relawan covid-19 desa yang menjadi anggota pendata. Pihaknya memperingati agar pendata tidak bertingkah macam-macam dalam mendata calon penerima BLT, dan BST. Karena ancaman bagi orang yang melakukan Korupsi, Kolusi Nepotisme (KKN) dana bencana bisa di jatuhi Hukuman Berat. "Saya ingatkan kepada relawan pendata, agar tidak macam-macam dalam mendata, sebab kalau kita temukan orang yang tidak berhak mendapatkan BLT dan BST saat verifikasi, maka kita akan pidanakan" tegas Judan. Ia juga menjelaskan kepada para pendata soal hukuman bagi orang yang korupsi dan