Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Opini Warga

FWLT : KPU Lombok Tengah Renggut Kebebasan Pers

  Kami Pencari Berita, Bukan Pembawa Petaka Lombok Tengah,SK _ KEBEBASAN Pers di Indonesia sudah lahir sejak lama bahkan sejak orde baru tumbang. Meski   demikian, pada kenyataannya kebebasan pers sebagai salah satu ciri demokrasi   justru mengalami kekangan atas sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah (Loteng) saat ini. Larangan peliputan langsung kepada wartawan saat debat Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah, di Hotel D-Max Praya, Sabtu malam (7/11) telah merenggut dan melukai hati insan pers yang ada di Indonesia khsusnya di Lombok Tengah. Pernyataan Sikap Forum Wartawan Lombok Tengah (FWLT) atas apa yang dilakukan oleh KPU tidak bisa dibenarkan, karena itu sudah jelas bertentangan dengan undang- undang tentang Pers yang   memberi sanksi kepada mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan yang tertuang dalam pasal 18   Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Disebutkan,

Gawe Repah Sasak, Solusi Cegah Korupsi Dana Desa

OLEH: RIAN   ARSYAT Enam tahun sudah perjalanan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berbagai macam temuan pun telah banyak di temukan dalam pengimplementasian undang-undang desa ini. mulai dari temuan keberhasilan sampai pada temuan-temua terburuk yang mencekam. Dari segi baik, banyak desa yang semakin maju dan sejahtera. Dan pada sisi negatif nya, banyak di temukan penyalahgunaan kewenangan, bahkan pada penemuan extraordinari crime (kejahatan luar biasa- red ). Kejahatan-kejahatan ini semakin meningkat setelah di anggaran nya Dana Desa dari pemerintah pusat. Tetapi sangat di sayangkan,bukan temuan keberhasilan yang banyak, justru temuan-temuan tentang keburukan yang terbanyak. Sebut saja banyak kasus korupsi dana desa yang terjadi. Banyak nya kasus korupsi yang terjadi tentu di akibatkan adanya satu nilai luhur yang di lupakan oleh pmerintah desa dalam penyelenggaran pemerintahan. Dalam undang-undang desa di jelaskan bahwa desa di berikan kewenangan dan hak untuk me

Mempertanyakan Macan Kertas Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

Oleh: Rian Arsyat. Indonesia Adalah Semacam Firdaus-Jannatu-Na’im Sangat Ramah Bagi Perokok, Tapi Tempat Siksa Kubur Hidup-Hidup Bagi Orang Yang Tak Merokok, Di Balik Pagar Smu Murid-Murid Mencuri-Curi Merokok, Di Ruang Kepala Sekolah Ada Guru Merokok, Di Kampus Mahasiswa Merokok, Di Ruang Kuliah Dosen Merokok, Di Rapat Pomg Orang Tua Murid Merokok, Di Perpustakaan Kecamatan Ada Siswa Bertanya Apakah Ada Buku Tuntunan Cara Merokok. Penggalan puisi karya Taufik Ismail itu merupakan gambaran realitas sosial yang terjadi saat ini. betapa mengerikannya kondisi generasi anak anak negeri yang sudah banyak teracuni oleh rokok. Iklan-iklan menjarah semua tempat, sekolah, Fasilats kesehatan, media televisi, internet, hingga media sosial, tak ada yang terlewatkan dari iklan rokok. Belum lagi iklan rokok yang menyelinap di event-event balap mobil, sepak bola, bahkan nyata masuk melalui pendidikan dengan jurus beasiswanya. Seolah para produsen rokok ini baik, perha

Meramu Produk Hukum Desa dalam Pencegahan Covid-19

Sambelia. SK_Menurut Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, menerangkan Desa merupakan suatu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, desa menjadi subjek penting dalam pencegahan dan penanganan imbas dari Covid-19. Corona Virus Disaese 2019 atau disingkat Covid 19 mulai menyebar dari Kota Wuhan, China, yang dimana saat ini telah menyebar ke segala penjuru dunia, bahkan telah masuk ke Indonesia. Covid-19 d apat terjadi dari satu orang ke orang lainnya yang berkontak dalam jarak dekat melalui percikan atau tetesan air ( droplet ) yang keluar dari hidung atau mulut orang yang terinfeksi saat bersin, batuk, atau mengeluarkan napas. Gejala Coronavirus yang muncul biasanya bersifat ringan dan a

Penikmat Dana Desa, Rakyat Atau Pejabat?

Lombok Timur. SK_Euforia tahun 2015 menyambut dana nyata. Yakni Dana Desa/ DD yang dikelola oleh desa hanya isapan jempol semata. Pasalnya, DD hingga 2019 ini diduga dinikmati oleh oknum elit pemerintah desa saja. Hal ini dapat dibuktikan masih banyaknya masyarakat miskin pedesaan, buruh tani, nelayan dan buruh migran belum ada perhatian secara serius dari dana desa. Apalagi perhatian lebih bagi kaum disabilitas dan kelompok termarjinalkan. Gawe musyawarah dusun/ Musdus dan musyawarah desa/ Musdes hanya omong kosong belaka. Fakta di lapangan, hasil musyawarah hanya setingan para elit politik desa. Ini bisa dilihat, dari kehadiran peserta rapat di desa. Bak perpaduan suara antar pemerintah desa dengan lembaga lainya. Secara serentak terdengar nyayikan lagu setuju. Nyaris, tak ada suara sumbang yang menghalau   rencana raja kecil di desa itu. Kesepakatan itu mulus dan mendominasi program pembangunan infrastruktur. Keyakinan mereka, bahwa eksekusi pembangunan rabat beton, jalan,