Kami Pencari Berita, Bukan Pembawa Petaka Lombok Tengah,SK _ KEBEBASAN Pers di Indonesia sudah lahir sejak lama bahkan sejak orde baru tumbang. Meski demikian, pada kenyataannya kebebasan pers sebagai salah satu ciri demokrasi justru mengalami kekangan atas sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah (Loteng) saat ini. Larangan peliputan langsung kepada wartawan saat debat Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah, di Hotel D-Max Praya, Sabtu malam (7/11) telah merenggut dan melukai hati insan pers yang ada di Indonesia khsusnya di Lombok Tengah. Pernyataan Sikap Forum Wartawan Lombok Tengah (FWLT) atas apa yang dilakukan oleh KPU tidak bisa dibenarkan, karena itu sudah jelas bertentangan dengan undang- undang tentang Pers yang memberi sanksi kepada mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan yang tertuang dalam pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Disebutkan,
Media Komunitas dari oleh dan untuk komunitas