Lombok Timur, SK - Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) yang dibentuk pemerintah daerah Lombok Timur dengan SK Nomor: 188.45/53/KBPN/2019 bertugas membantu pemda mendorong terciptanya stabilitas keamanan agar terwujud pembangunan yang berkelanjutan. FKDM yang ada di setiap kecamatan harus bisa bekerja maksimal mengantisipasi berbagai bentuk Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan (ATHG) sesuai ketentuan Permendagri Nomor 2 Tahun 2018 tentang kewaspadaan dini daerah melalui pendeteksian dan pencegahan dini. Ketua FKDM kabupaten Lombok Timur, Lalu Ihsan mengatakan, dikumpulkannya 25 orang anggota FKDM dari Lima kecamatan meliputi Sambelia, Sembalun, Wanasaba, Suela dan Pringgabaya ini semata-mata bertujuan untuk memonitoring sekaligus mengevaluasi pekerjaan yang selama ini dilakukan oleh FKDM di wilayahnya. Secara eksplisit, sebagian besar anggota FKDM masih belum berproduksi. FKDM ini katanya adalah sebuah lembaga formal yang dibiayai pemerintah menggunakan APBD dan semua
Media Komunitas dari oleh dan untuk komunitas