Lombok Timur, SK - Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur, Bupati, Maklumat yang dikeluarkan KAPOLRI serta hasil rapat Forkopimcam Sambelia beberapa waktu lalu, pemerintah Desa Sugian berlakukan jam malam terhitung sejak Senin, (30/3/2020) pukul 09.00 malam hingga batas waktu yang tidak bisa ditentukan. Pemberlakuan jam malam oleh Kades Sugian, Lalu. Mustiadi bersama satgas COVID-19 adalah untuk mengantisipasi CORONA VIRUS yang belakangan ini penyebarannya sulit terdeteksi dari orang ke orang jika dilihat secara kasat mata. Apalagi di Kabupaten Lombok Timur, dua orang warga Aikmel dinyatakan positif COVID-19. Sehingga Aikmel dinyatakan wilayah red zone begitu pula dengan Sambelia. Jam malam ini terpaksa diberlakukan oleh pemerintah Desa Sugian, dengan mempertimbangkan beberapa faktor. Faktor pertama adalah, Sugian salah satu area wisata yang banyak dikunjungi orang. Meskipun pemerintah sudah mengeluarkan himbauan untuk tidak melakukan perjalanan kecuali dalam situasi genting at
Media Komunitas dari oleh dan untuk komunitas