Lotim. SK_Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 44 tahun 2019 tentang Penerimaan peserta Didik Baru (PPDB) dan dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur Nomor 188.45/709.1/DIKBUD.i/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2020/2021. Pasal 12 Juklak tersebut berbunyi Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 SMP atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan perioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut : (a) jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai Zonasi. (b) Usia sebagaimana dimaksud pasal 7 huruf a. (c) Nilai hasil ujian SD atau b entuk lain yang sederajat (d) Prestasi dibidang Akademik dan non akademik. Dalam pasal 14 ayat (4) Dalam menetapkan radius Zone, Pemerintah daerah melibatkan musyawarah/ kelompok kerja kepala Sekolah. Ketentuan-ketentuan tersebut seharusnya menjadi acuan pihak penye
Media Komunitas dari oleh dan untuk komunitas