Langsung ke konten utama

Postingan

Warga Kecam Kebijakan Dikbud Coret Dua Sekolah Dasar di Pringgabaya

Lotim. SK_Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 44 tahun 2019 tentang Penerimaan peserta Didik Baru (PPDB) dan dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur Nomor 188.45/709.1/DIKBUD.i/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2020/2021. Pasal 12 Juklak tersebut berbunyi  Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 SMP atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan perioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut : (a) jarak tempat tinggal  ke sekolah sesuai Zonasi. (b) Usia sebagaimana dimaksud pasal 7 huruf a. (c) Nilai hasil ujian SD atau b entuk lain yang sederajat (d) Prestasi dibidang Akademik dan non  akademik. Dalam pasal 14 ayat (4) Dalam menetapkan radius Zone, Pemerintah daerah melibatkan musyawarah/ kelompok kerja kepala Sekolah. Ketentuan-ketentuan tersebut seharusnya menjadi acuan pihak penye

Baznas Lotim Prioritaskan Bantu Penderita Kronis

Lombok Timur, SK - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, akan lebih memprioritaskan bantuan kepada masyarakat rentan terutama keluarga tidak mampu yang menderita penyakit kronis atau menahun. Demikian pernyataan disampaikan ketua III Baznas Lombok Timur, Hamzani, SE, pada Jurnalis Speaker Kampung di kantornya, Rabu (24/6/2020). Hamzani menjelaskan, pemberitaan media sebelumnya banyak menyoroti soal manajemen Baznas yang amburadul. Sehingga mendorong pihaknya untuk terus berbenah lebih baik lagi dalam mengelola uang umat. Setiap hari katanya, pihaknya banyak menerima proposal namun, proposal itu perlu dipilah terlebih dahulu. Mana yang dianggap urgent itu yang didahulukan seperti bantuan untuk masyarakat yang menderita penyakit menahun (kronis). "Bagi keluarga tidak mampu serta menderita penyakit kronis, Insya Allah sehari uangnya bisa cair dengan membawa langsung persyaratannya. Kami akan turun langsung menyerahkan bantuan kepada

Warga KLU Tewas di Kos Anjani

Anjani.SK_Seorang pemuda (22) asal Kabupaten Lombok Utara ditemukan tewas terlilit kabel di kamar kos miliknya pada 27/06/2020 di Dusun Anjani Barat Desa Anjani Kecamatan Suralaga  pada pukul 11.00 wita. Diketahui korban merupakan mahasiswa semester enam  dari salah satu perguruan tinggi swasta yang ada di Kabupaten Lombok Timur. “Jam sembilan tadi pagi korban masih keluar kamar dan sempat berbicara dengan saya, tapi jam 11 sudah ditemukan tergeletak dilantai dengan leher terlilit kabel.  Kalau dilihat dari bentuk kamar tidak mungkin korban gantung diri karena tidak ada kayu tempat menggantung di sana” ungkap  Nurhasanah salah satu teman kos korban di lokasi kejadian. Polsek Suralaga melalui babinkamtibmas wilayah Desa Anjani M. Nasir saat di konfirmasi membenarkan kejadian tersebut, namun sampai siang ini belum diketahui motif tewasnya korban. "Yang jelas, kasus ini sudah dalam penyelidikan Polres kabupaten Lombok timur" Ujar M Nasir. Penulis