Langsung ke konten utama

Postingan

Himbauan KTR Hanya Hiasan Dinding Belaka

Lombok Timur, SK - Rokok bagi sebagian orang menganggapnya sebuah kebutuhan. Makanya tidak heran setiap kali mereka (pecandu) rokok selesai makan yang pertama ditanyakan, mana rokok. Konon kata mereka, menghisap rokok usai makan adalah sesuatu yang luar biasa mengasyikkan bagi dirinya tapi belum tentu bagi orang lain. Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang digaungkan pemerintah seperti di kawasan Puskesmas atau rumah sakit jelas terpampang banner besar bertuliskan 'No Smoking' artinya dilarang merokok. Tulisan itu hanya sebagai hiasan dinding belaka. Bagaimana tidak, petugas Puskesmas yang menempel banner tersebut, sengaja tidak mengindahkan himbauan yang mereka pasang. Memang, di area itu mereka tidak merokok dengan alasan banyak pasien, bukan karena perda KTR. Tapi, mereka akan sedikit menjauh dari area itu mencari lokasi yang lebih aman seperti di kios atau warung kopi, kemudian mereka berkumpul. Masing-masing mengeluarkan bungkus rokok dengan bermacam merk. Mulai dari

Tempat Wisata Lombok Timur Minim Ketersediaan Tempat Merokok

 Lotim. SK_Tempat umum seperti tempat objek wisata merupakan tempat dimana kita dapat menemukan kesinambungan atau keserasian dan kebahagiaan dan lingkungan hidup. Dengan berwisata kita dapat menghilangkan sedikit kejenuhan setelah melakukan aktivasi yang berat. Dan juga  udara yang segar membuat kami merasa nyaman dan tenang dikarenakan jauh dari polusi asap kenalpot motor.  Tempat wisata juga tempat paling ramai dikunjungi masyarakat, dari yang tua, muda, remaja, sampai anak-anak. Namun dibalik itu tempat wisata ternyata masih banyak sekali yang kami lihat wisatawan yang datang merokok dengan bebas, bahkan tidak melihat di sekitarnya ada anak-anak yang bermain, yang seharusnya tidak boleh dilakukan. Padahal di dalam perda No. 3 Tahun 2014. Sudah jelas ketentuan kawasan Tanpa Rokok (KTR) meliputi, fasilitas pelayanan publik, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. Akan tetapi hal tersebut juga harus di

Oknum Guru Masih Ada Merokok dalam Ruangan Kelas

Lotim. SK_Kawasan Tanpa Rokok hampir tak banyak yang memahaminya. Tak hanya di lingkungan   kesehatan. Pada area sekolah banyak pula kita dapatkan puntung rokok. Hal ini dapat kita ketahui bahwa pada lingkungan tersebut ada banyak orang yang merokok. Saat pengumpulan sampah, tidak sedikit putung rokok menumpuk baik dari ruangan kelas ataupun ruangan guru. Kondisi ini diyakini kurangnya sosialisasi tentang Peraturan Daerah atau Perda Kabupaten Lombok Timur No 10 Tahaun 2015 yang menyebutkan tempat-tempat layanan pendidikan harus bebas dari paparan asap rokok. Menurut keterangan Asri salah seorang Aktivis Pemuda Lombok Timur membenarkan adanya kondisi hari ini. “kasus ini acapkali dilihat di masing-masing sekolah adanya kepulan asap rokok. Bahkan seorang guru masih saja merokok dalam kelas sembari memebrikan materi pelajaran” jelas Asri pada awak media Senin 20/7/2020 di Pantai Pondok Kerakat Pohgading Timur Kecamatan Pringgabaya. Perilaku ini sepatutnya tidak untuk d