Profil Lembaga
SPEAKER Kampung Lombok Timur
merupakan organisasi berbentuk lembaga yang bertujuan untuk penegakan hak
kebebasan berekspresi warga Lombok Timur. Para pegiat SPEAKER Kampung melakukan
kerja-kerja jurnalistik untuk mendorong tata kelola kebijakan publik yang
memihak pada rakyat minoritas dan terpinggirkan.
Visi SPEAKER Kampung
SPEAKER Kampung mendorong hak kebebasan berekspresi warga Lombok Timur.
Misi SPEAKER Kampung adalah
(1) menyelenggarakan kegiatan pengelolaan informasi warga melalui metode
jurnalistik,
(2) mengembangkan kapasitas anggota di bidang jurnalistik dan advokasi
Anggota SPEAKER Kampung
Keanggotaan Speaker kampung bersifat sukarela. Seseorang mendapat bukti
keanggotaan setelah melalui serangkai proses pengembangan kapasitas di Speaker
Kampung. Sejauh ini, anggota Speaker kampung anggota kelompok pemuda, pegiat
sosial, dan warga biasa dengan jumlah 127 orang pengurus dan anggota Jurnalisme
Warga.
Latar Belakang SPEAKER Kampung
SPEAKER Kampung hadir sebagai sarana untuk menyuarakan suara-suara masyarakat,
khususnya akar rumput. SPEAKER Kampung melihat selama ini terjadi pengacuhan
terhadap kondisi nyata di masyarakat. SPEAKER Kampung memimpikan masyarakat
memiliki kekuatan tawar di hadapan pihak-pihak yang berwenang sehingga ikut dan
mampu menentukan arah kemajuan bangsa. Selain itu, SPEAKER Kampung mendorong
komunikasi dua arah antara pihak-pihak yang berwenang dengan masyarakat di akar
rumput.
Kegiatan SPEAKER Kampung
SPEAKER Kampung menyebarluaskan informasi-informasi lokal yang selama ini
jarang terliput oleh media-media besar, baik berupa tulisan, foto, video, dan
audio. SPEAKER Kampung menyebarluaskan informasi-informasi yang dibuat para
pegiat media komunitas kepada para pihak-pihak yang berwenang. Penyebaran
informasi tersebut melalui media online (web www.speakerkampung.net speakerkampung.blogspot.com, fanpage dan akun Facebook),
Media Onland (Buletin Speaker Kampung dan Teater) Media Onair (TV Komunitas
Speaker TV).
Perlindungan SPEAKER Kampung
Setiap pegiat media komunitas yang tergabung dalam SPEAKER Kampung akan
dibekali dengan kartu pers yang secara khusus dikeluarkan oleh SPEAKER Kampung.
Kartu pers ini adalah jaminan bahwa pegiat media komunitas bebas untuk mencari
informasi yang ada di sekitarnya untuk disampaikan ke khalayak umum. Hal ini
diatur dalam pasal 4 ayat 3 UU no 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang menyatakan
bahwa “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari,
memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi”.
Sekretariat RedaksiSPEAKER Kampung
Jalan Wisata Lemor, Dusun Montong gedeng, Desa Ketangga, Kec. Suela. Kab. Lombok timur, NTB.Telp/HP : 081917643081E-mail : eosemy@gmail.comWebsite: www.speakerkampung.net speakerkampung.blogspot.comStruktur Lembaga Media Komunitas SPEAKER Kampung 2015-2020
Komentar