Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Info ANAK

Kekerasan Seksual Anak di Lotim, Ketua LPA Kritisi Pemerintah

Lombok Timur,SK - Kasus kekerasan terhadap anak baru-baru ini ramai diberitakan di sejumlah media di Lotim, seperti kasus pencabulan dan kasus-kasus kekerasan anak lainnya. Kasus semacam ini jadi sorotan berbagai kalangan aktivis anak di gumi patuh karya termasuk ketua LPA Lombok Timur Judan Putrabaya.  Penyebab terjadinya tindak kekerasan terhadap anak khususnya di Lombok Timur, menurut Judan adalah masih minimnya perhatian pemerintah soal aturan perlindungan anak maupun soal alokasi dana untuk mendampingi jika di lapangan ditemukan terjadi tindakan kekerasan pada anak. Pemerintah kata Judan, terkesan lalai menindaklanjuti kasus kekerasan yang terjadi di lapangan. "Menurut pengamatan kami pemerintah belum optimal dalam mengambil kebijakan terutama dalam hal anggaran," terang Judan pada media ini (23/5) Hal ini lanjutnya, dapat dilihat ketika Judan dan rekan aktivisnya turun memberikan pendampingan pada korban tindak kekerasan anak. Oleh karenanya, Judan meminta kepada reka

Mahasiswa KKN IAIH NW Anjani Lotim Sosialisasi Perda Pencegahan Pernikahan Usia Aanak Melalui Pengajian

  KKN IAIH NW Anjani Lotim Sosialisasi Perda Pencegahan Pernikahan Usia Aanak Melalui Pengajian Wanasaba, SK - Dalam rangka mendukung program pemerintah terkait pencegahan pernikahan usia anak di NTB mahasiswa KKN IAIH NW Anjani Lombok Timur sosialisasikan Perda tentang Pernikahan usia anak.  Bukan di gedung atau di aula pertemuan desa, namun mereka (mahasiswa KKN.red) melakukan sosialisasi di masjid yang dipadukan dengan pengajian keagamaan. Seperti yang telah dilakukan disalah satu masjid Dusun Lendang Nangka Desa Bebidas Kecamatan Wanasaba (18/06).  Menurut Muhamad Rifa'i selaku ketua kelompok mahasiswa KKN menjelaskan, dengan memadukan ceramah keagamaan dan sosialisasi Perda pernikahan usia anak dirasa cukup efektif dan tepat sasaran, karena rata-rata jamaah yang ikut serta dalam pengajian para orang tua dan tidak sedikit pula diikuti oleh para remaja dilingkungan masjid.  Lebih lanjut ia mengatakan selama ini tidak sedikit dari warga terutama di pelosok desa mengetahui t

BEDA PANDANGAN ITU BIASA, TERPENTING TUJUANNYA SAMA

Lombok Timur, SK - Menyoal Peraturan desa (perdes) tentang pencegahan pernikahan usia anak, memiliki dua pandangan yg berbeda antara AKDES dan FKKD adalah hal biasa. Yang penting adalah semangat dari Keduanya untuk sama-sama berkeinginan mencegah terjadinya pernikahan usia anak di desa masing-masing. Sebab Kasus nikah usia anak di Lotim sudah sangat mengkhawatirkan. Angka kasus pernikahan anak yang terjadi menurut data statistik, jika dipresentasikan sebanyak 45,5 %. Kemudian sepanjang tahun 2020, Lotim tercatat berada pada peringkat kedua setelah Lombok Tengah.  Bahkan, data dari Dinas kesehatan kata ketua LPA Lombok Timur, Judan Putrabaya menyebutkan, pada tahun 2020 tercatat sekitar 550 kasus persalinan di bawah usia 18 tahun terjadi. Data LPA Lotim menunjukkan angka pernikahan anak yg ditangani dari tahun ke tahun terus meningkat. "Data pernikahan usia anak dari tahun ke tahun terjadi di Lombok Timur yang kami tangani terus meningkat," beber aktivis anak pada awak media,

Rapat Koordinasi Bahas Penanganan Cegah Perkawinan Usia Anak

Lombok Timur, SK - Menindaklanjuti perintah kerja Bupati Lombok Timur, HM. Sukiman Azmy, tentang penanganan perkawinan pada usia anak, dimana raperdanya sudah dibahas dalam rapat paripurna DPRD NTB yang digelar pada (29/1) dan disahkan pada (30/1/2021 lalu. Maraknya perkawinan usia anak di NTB, belakangan ini menjadi perhatian publik. Pada, Sabtu (6/3) media Speaker Kampung Indonesia (SKI) pernah mengadakan Fodcast dengan tema "Kupas Tuntas Perda Pencegahan Pernikahan Anak di NTB"  Fodcast ini menghadirkan ketua LPA Lombok Timur, Judan Putrabaya, Kepala KUA Kecamatan Suela, Syaifullah dan ketua Forum Kawil Lombok Timur, Mustaan.  Tercatat sepanjang 2020 saja sebanyak 874 kasus pernikahan usia anak terjadi di NTB. Khususnya Lombok Timur, kasus perkawinan usia anak kata camat Sambelia Ishak, SH, pada rakor cegah kawin usia anak tingkat Kecamatan Sambelia, berada pada rangking tiga. Sehingga katanya, Bupati memerintahkan seluruh camat di Lombok Timur mengadakan rakor teknis pen

Betemoe Outbound hibur santri-santriwati korban banjir di pondok pesantren Bahrul Ulum Al Ma'arif

Lombok Tengah, SK_Gerakan edukasi-sosial betemoe outbound yang ke sebelas berlangsung di daerah Lombok Tengah bagian selatan tepatnya di pondok pesantren Bahrul 'Ulum Al Ma'arif dusun Rangkep II, Desa Kuta, Kecamatan Pujut. Minggu, (07/03/2021). Fokus utama kegiatan ini adalah sebagai trauma healing pasca bencana banjir yang pernah menimpa tempat tersebut beberapa pekan yang lalu. Kegiatan tersebut diikuti oleh  60  lebih peserta yang merupakan santri-santriwati aktif di pondok Bahrul Ulum Al Ma'arif. Ketua Betemoe Outbound, Agus Supriadi. Berharap dengan kegiatan ini dapat menyembuhkan trauma anak-anak. "Kedatangan kami untuk mengangkat semangat belajar adik-adik dan harapannya dengan kegiatan ini dapat menyembuhkan trauma mereka dan bisa mengaji seperti sedia kala" Terangnya Konsep outbound yang dipakai juga sedikit berbeda dengan outbound sebelumnya. Jika awalnya motivasi itu diawal, sekarang dilaksanakan di akhir. "Biasanya motivasi selalu di awal, tapi k

Kejati Loteng Membantah Penahanan Anak-Anak

Loteng, SK_Kejaksaan Negri Lombok Tengah membantah berita dan foto yang beredar di media sosial yang ramai di perbincangkan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah langsung angkat bicara soal anak-anak yang di tangkap,  "Mengenai anak-anak ini kami tidak tahu, karena ketika itu tidak ada kami lihat ada anak-anak. Tiba-tiba keluar di berita ada anak-anak, kami tidak tahu ada anak anak," kata Otto. Terkait dengan kasus tersebut, kata Otto, telah jelas penangannya. Dijelaskannya, pertama pihaknya sudah melalukan sesuai dengan SOP dan prosedur dengan ketentuan hukum acara pidanan. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. "Mereka melakukan pelemparan ke gudang sehingga terjadi kerusakan di gudang tembakau. Karena tindakan itulah bisa dilakukan penahanan," jelasnya. Masih dikatakan Otto, pada saat tahap kedua, pihaknya telah memberikan hak-hak kepada mereka. Bahkan saat-saat

Istri dan Anaknya di Penjara, Suami Meminta Mereka di Bebaskan

Loteng, SK_Martini dan anaknya yang masih balita saat ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Praya sejak Rabu (17/2/2021). Pasalnya, Martini ditahan karena diduga melempar atap pabrik tembakau UD Mawar milik Suhardi. kasus ini, bukan hanya Martini yang ditahan, ada tiga ibu rumah tangga lainnya yakni Nurul Hidayah (38), Hulyiah (40), dan Fatimah (49) yang juga ditahan. Mereka ditahan setelah dilaporkan pemilik pabrik ke polisi pada 26 Desember 2020 lalu. Melihat istri dan anaknya di pencara Agustino (23) merasa sedih dan tidak tenang karena biasanya anak dan istrinya ada di rumah. "Saya biasa lihat anak saya yang masih balita masih di rumah. Sekarang dia dipenjara bersama ibunya, sakit rasanya dada saya," kata Agustino, Sabtu (20/2/2021). Atas kejadian itu, Agustino pun meminta istrinya dapat dibebaskan. Sementara itu, Ismayadi (41), suami Fatimah, mengaku kebingunan untuk untuk menjelaskan keberadaan istrinya kepada anak-anaknya. Sebab, anaknya sering menanyakan ibunya. "

Ibu dan Balita Mendekam di Penjara, Puluhan Advokat Menyatakan Sikap

 Loteng, SK_Kejari Praya, Lombok Tengah menahan Empat ibu rumah tangga (IRT). Pasalnya mereka ditahan lantaran melempar gudang rokok di UD Mawar, Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah. Dari empat IRT itu, tragisnya ada dua IRT membawa balita dan menyusui di balik jeruji penjara. Mereka ditangkap dan ditahan atas tuduhan pengrusakan.  Apa yang dilakukan para IRT itu sebenarnya sebagai aksi protes karena pemilik pabrik tidak pernah mendengar aspirasi mereka. Banyak anak-anak yang sakit akibat polusi dari pabrik. Bahkan, warga sekitar sama sekali tidak dipekerjakan di pabrik. Diketahui, masing-masing IRT asal Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah adalah Nurul Hidayah (38), Martini (22), Fatimah (38) dan Hultiah (40). Mereka merupakan warga Dusun Eat Nyiur yang diancam pasal 170 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana lima sampai tujuh tahun kurungan penjara atas tuduhan pengrusakan. Menyikapi kasus tersebut, para advokat yang tegabung pada Tim Hukum "Nyalakan Keadil