Berikut persyaratan mengurus Kartu Keluarga (KK). Kartu keluarga adalah Kartu yang memuat data Kepala keluarga dan semua anggota keluarga. Persyaratan: • Surat pengantar dari Kepala Lingkungan • Kartu keluarga Asli yang lama atau Surat Ijin Menetap yang habis masa berlakunya • Fotocopy Akta Perkawinan • Fotocopy Akta Perceraian • Fotocopy Akta Kelahiran • Fotocopy Akta Pengangkatan Anak bagi Anak Angkat • Fotocopy Surat Ganti Nama (WNI) Turunan Asing • Surat keterangan pendaftaran penduduk tetap (SKPPT) bagi penduduk WNA • Surat keterangan tempat tinggal bagi WNA • Mengisi formulir permohonan KK model FS.01 dan formulir bio data model FS.02 untuk bio data semua anggota keluarga Point 3 s/ d 7 masing-masing dilegalisir. Berlaku sepanjang tidak ada perubahan (mutasi) PERSYARATAN PEMBUATAN KARTU KELUARGA (KK) Kartu Keluarga Baru • Permohonan pembuatan KK (berkas F1.06) • Surat pengantar dari desa/kelurahan • Mengisi formulir (berkas F1.01) • Fotocopy akte kelahiran ang
Media Komunitas dari oleh dan untuk komunitas