Langsung ke konten utama

Postingan

Terkesan Setengah Hati, Gema Selaparang Desak APH Tuntaskan Kasus Teror Direktur Selvi

Lombok Timur, SK - Kasus pembakaran mobil dinas operasional dan satu unit sepeda motor milik Direktur Selaparang TV (Selvi) yang juga pembina Gema Selaparang Lalu Saparudin Aldi, oleh orang tidak dikenal terjadi pada malam Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2021 beberapa waktu lalu kini terkesan luput dari perhatian publik terutama Aparat Penegak Hukum (APH) Padahal aksi teror yang dialami oleh Lalu. Saparudin sudah dilaporkan ke Polres Lombok Timur sejurus setelah aksi pembakaran itu terjadi. Tapi kenapa pihak  APH terkesan tidak segera mengambil sikap mengusut tuntas kasus ini.  Buntut dari kejadian itu, ketua umum Gema Selaparang M. Ahdar Arya Sutha, bersama rekan-rekannya berkomitmen akan menuntut APH agar tegas mengusut tuntas aksi teror yang dialami Miq Apeng, panggilan Lalu Saparudin. "Gema Selaparang akan terus mengawal kasus ini, dan kami bersepakat akan turun hearing ke pihak kepolisian untuk terus mengusut tuntas kasus ini," kata Ahdar, Senin (22/2). Lebih jauh Ah

Kejati Loteng Membantah Penahanan Anak-Anak

Loteng, SK_Kejaksaan Negri Lombok Tengah membantah berita dan foto yang beredar di media sosial yang ramai di perbincangkan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah langsung angkat bicara soal anak-anak yang di tangkap,  "Mengenai anak-anak ini kami tidak tahu, karena ketika itu tidak ada kami lihat ada anak-anak. Tiba-tiba keluar di berita ada anak-anak, kami tidak tahu ada anak anak," kata Otto. Terkait dengan kasus tersebut, kata Otto, telah jelas penangannya. Dijelaskannya, pertama pihaknya sudah melalukan sesuai dengan SOP dan prosedur dengan ketentuan hukum acara pidanan. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. "Mereka melakukan pelemparan ke gudang sehingga terjadi kerusakan di gudang tembakau. Karena tindakan itulah bisa dilakukan penahanan," jelasnya. Masih dikatakan Otto, pada saat tahap kedua, pihaknya telah memberikan hak-hak kepada mereka. Bahkan saat-saat

Istri dan Anaknya di Penjara, Suami Meminta Mereka di Bebaskan

Loteng, SK_Martini dan anaknya yang masih balita saat ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Praya sejak Rabu (17/2/2021). Pasalnya, Martini ditahan karena diduga melempar atap pabrik tembakau UD Mawar milik Suhardi. kasus ini, bukan hanya Martini yang ditahan, ada tiga ibu rumah tangga lainnya yakni Nurul Hidayah (38), Hulyiah (40), dan Fatimah (49) yang juga ditahan. Mereka ditahan setelah dilaporkan pemilik pabrik ke polisi pada 26 Desember 2020 lalu. Melihat istri dan anaknya di pencara Agustino (23) merasa sedih dan tidak tenang karena biasanya anak dan istrinya ada di rumah. "Saya biasa lihat anak saya yang masih balita masih di rumah. Sekarang dia dipenjara bersama ibunya, sakit rasanya dada saya," kata Agustino, Sabtu (20/2/2021). Atas kejadian itu, Agustino pun meminta istrinya dapat dibebaskan. Sementara itu, Ismayadi (41), suami Fatimah, mengaku kebingunan untuk untuk menjelaskan keberadaan istrinya kepada anak-anaknya. Sebab, anaknya sering menanyakan ibunya. "

Ibu dan Balita Mendekam di Penjara, Puluhan Advokat Menyatakan Sikap

 Loteng, SK_Kejari Praya, Lombok Tengah menahan Empat ibu rumah tangga (IRT). Pasalnya mereka ditahan lantaran melempar gudang rokok di UD Mawar, Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah. Dari empat IRT itu, tragisnya ada dua IRT membawa balita dan menyusui di balik jeruji penjara. Mereka ditangkap dan ditahan atas tuduhan pengrusakan.  Apa yang dilakukan para IRT itu sebenarnya sebagai aksi protes karena pemilik pabrik tidak pernah mendengar aspirasi mereka. Banyak anak-anak yang sakit akibat polusi dari pabrik. Bahkan, warga sekitar sama sekali tidak dipekerjakan di pabrik. Diketahui, masing-masing IRT asal Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah adalah Nurul Hidayah (38), Martini (22), Fatimah (38) dan Hultiah (40). Mereka merupakan warga Dusun Eat Nyiur yang diancam pasal 170 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana lima sampai tujuh tahun kurungan penjara atas tuduhan pengrusakan. Menyikapi kasus tersebut, para advokat yang tegabung pada Tim Hukum "Nyalakan Keadil

Hadirnya FKPQ Desa, Kepala Desa Ketangga Mendukung Penuh

Ketangga, SK_Forum Komunikasi Pendidikan Al-Quran (FKPQ) kecamatan Suela mulai berjalan. Hadirnya FKPQ yang di buat oleh Kementerian Agama Lombok Timur membuat guru ngaji yang ada di setiap desa semakin semangat. FKPQ ini bukan hanya di bentuk di setiap kecamatan, namun FKPQ desa pun di bentuk untuk memudahkan komunikasi kepada pemerintah desa, tokoh agama dan tokoh pemuda. Tepat pada hari Senin 15 Februari 2021 FKPQ desa di undang untuk serakalan di rumah kepala Desa Ketangga, tepat di Dusun Dasan Lumpang, Desa Ketangga, Kecamatan Suela, Lotim, NTB. Turut hadir di acara tersebut Ketua FKPQ dan FKDT Kecamatan, Ketua pengurus masjid, Ketua Karang Taruana Desa Ketangga, Kepala Wilayah (Kawil) dan guru TPQ yang ada di Desa Ketangga. Program Serakalan ini di lakukan satu kali sebulan di setiap TPQ seluruh Desa Ketangga, selain itu hadirnya FKPQ ini sangat gampang membuat perizinan TPQ masing-masing. "Alhamdulillah sekarang kita semangat setelah adanya FKPQ ini dan program yang sudah k

Satu Suara Desa Dara Kunci Tolak Tambak Udang

Sambelia, SK_Pemuda dan Warga Desa Dara Kunci Kecamatan Sambelia Kabupaten Lombok Timur menolak rencana pembangunan tambak udang oleh PT Banyu Biru Kahurangi.  Penolakan yang dilakukan oleh pemuda dan warga bukan tanpa alasan, mereka mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan jika pembangunan tambak udang tersebut tetap dilakukan.  Dampak yang dimaksud seperti yang dikatakan Sopian Hadi selaku ketua pemuda desa setempat, tambak udang yang sudah ada saat ini di Desa Dara Kunci telah menyebabkan kerusakan ekosistem laut, kerusakan lingkungan dan pencemaran aliran irigasi pertanian sehingga menyebabkan para petani disekitarnya mengalami gagal panen.  "Tambak yang sudah ada saja tidak membawa dampak yang baik, justru sebaliknya dampak terhadap kerusakan ekosistem laut, pencemaran lingkungan dan mata air irigasi pertanian warga, " pungkas Sopian, disela-sela acara sosialisasi rencana pembanguan tambak udang (12/02).  Kedepanya jika pihak perusahaan tambak udang ini tetap berse

FOPPSI Dan FORMAD Lombok Timur Jalin Shilaturrahmi untuk Bersinergi membangun Energi

LombokTimur.SK- Pengurus DPD dan DPC FOPPSI dengan Forum Operator Madrasah ( FORMAD ) hari ini (Rabu,10/02/21) mengadakan kegiatan shilaturrahmi dalam rangka membangun sinergi tentang pendataan Sekolah / Madrasah yang tepat, akurat dan bermartabat.  FOPPSI yang notabenenya organisasi profesi sekaligus orgnisasi perjuangan, menaungi operator di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sementara Formad menaungi Operator Madrasah naungan Kementerian Agama yang memiliki tujuan akhir yang sama yakni mewujudkan data pendidikan yang tepat, akurat dan cepat. Kegiatan shilaturrahmi berlangsung pada hari ini, Rabu 10/02/2021 di Aula Tilapila UPT Kantor Dinas Dikbud Kec. Lenek yang dihadiri oleh unsur Pengurus inti, DPD, DPC FOPPSI Kab. Lombok Timur  dan Pengurus Inti, Korcam FORMAD Kab. Lombok Timur.  Ketua DPD FOPPSI Kab. Lombok Timur, Atharuddin dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi atas terselenggaranya kegiatan yang baru pertama kali terlaksana, walaupun kami sudah lama rencan