Pringgabaya, SK- Tak kunjung menemukan solusi terkait dampak yang ditimbulkan dari aktivitas tambang pasir besi, Pemerintah Desa Pohgading mengundang warga lakukan audiensi ke Kantor Camat Pringgabaya (09/02). Sebulan yang lalu pada bulan Januari, beberapakali dilakukan dialog antara warga bersama Pemerintah Desa Pohgading tentang permasalahan yang ditimbulkan oleh pengangkutan hasil tambang pasir besi milik PT. AMG tersebut, namun karena tidak ditemukan solusi yang jelas akhirnya Pemerintah Desa menyelesaikanya melalui audiensi di Kantor Camat Pringgabaya. "Tuntutan kami di tidak bisa di pecahkan oleh pemerintah desa, jadi pemerintah desa melanjutkan di pihak pemerintah kecamatan" Jelas Ubaidillah salah seorang warga Desa Pohgading. Adapun tuntutan yang diajukan ialah Menolak pengangkutan limbah pasir besi, Menuntut transparansi alokasi royalty pasir besi yang sudah terbayarkan oleh perusahaan, Menuntut pemdes menyusun regulasi terkait alokasi royalty pasir besi, Menuntut
Media Komunitas dari oleh dan untuk komunitas