Langsung ke konten utama

Postingan

Idap Hidrosefalus Sejak Lahir, Gadis Cantik Ini Berjuang Lawan Rasa Sakit

  Lotim SK- Nurul Atika , anak cantik dari pasangan Mutawatir (45) dan Murni (4) menahan sakit di Rumahnya di Dusun Surya Lebai, Desa Ketangga, Kecamatan Suela. Ia menderita penyakit Hidrosefalus semenjak ia lahir.   Pada usianya yang masih lima belas tahun, ia harus berjuang melawan rasa sakit akibat kondisinya semakin parah. Ia sering kejang, tidak mendengar dan tidak bisa melihat. Keluarga tidak bisa berbuat banyak. Kondisi Kepala Nurul saat ini semakin membesar, hampir tak bisa menahan beratnya.   Sang ibu, Murni mengatakan pada tahun 2007 saat berobat ke Mataram, pihak rumah sakit memberikan rujukan ke Bali untuk di operasi, namun pihak keluarga menolak, karena biaya dan keluarga takut operasinya gagal.     Di tempat yang sama sang Ayah, Mutawatir menambahkan besarnya ini selalu kita awasi dan merawatnya lebih dari biasanya, sampai-sampai meninggalkannya saja pun untuk mencari nafkah yang lebih sangat berat rasanya tambahnya.   Sambung Samsul Mujahidin selaku TKSK

KPUD Loteng “Gagal” Penuhi Hak-Hak Disabilitas

Praya. SK_Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) NTB Sri Sukarni mengatakan, tidak banyaknya para penyandang disabilitas mendaftar sebagai PPS pada saat rekrutmen sebetulnya adalah cermin KPUD Loteng gagal melayani hak-hak konstitusional para penyandang disabilitas. Sri juga mengatakan, ia baru tau jika KPUD sudah membentuk Badan Ad Hoc untuk Disabilitas ini. Namun ia sendiri hingga hari ini belum tau siapa-siapa orangnya, dan apa yang sudah ia kerjakan.   “Kita dengar mereka (KPUD Loteng. Red) sudah bentuk tim ad hoc, tapi kenapa sosialisasi ke kami tidak ada. Jangankan soal PPS, informasi calon saja kami tidak dapat” Katanya. Sri menyayangkan KPUD Loteng tidak membentuk relawan khusus berbasis disabilitas yang melakukan sosialisasi seperti yang dilakukan kota/kabupaten lain di NTB. Relawan-relawan ini terdiri dari penyandang disabilitas pula yang bertugas memastikan hak-hak disabilitas terakomodir dengan baik di semua tahapan pemilu. “Ada banyak yang KPUD Loteng harus pas

KPUD Loteng Sayangkan Penyandang Disabilitas Tidak Banyak Daftar PPS

PRAYA, SK | Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lombok Tengah sebenarnya telah membentuk badan Ad Hoc untuk para penyandang disabilitas. Hanya saja, karena beberapa hal, agenda-agenda untuk para penyandang disabilitas ini sempat tertunda.  Hal tersebut dikonfirmasi KPUD Lombok Tengah melalui Komisioner KPUD Loteng Bidang perencanaan, Program dan Data Lukman Hakim, Rabu, (18/11/2020) kemarin.  “Dulu kami telah membentuk Badan Ad Hoc untuk memenuhi hak teman-teman ini seperti hak terdaftar sebagai pemilih, hak mendapatkan sosialisasi dan fasilitas,  termasuk juga hak mereka sebagai penyelenggara” Jelas Lukman.  Namun badan Ad Hoc ini kata Lukman sepertinya belum bekerja maksimal, termasuk sosialisasi ke para penyandang disabilitas yang hingga kini belum dilaksanakan.  “Saat rekrutment badan ad hoc dlu...disabilitas kita prioritaskan dan memiliki hak yg sama...dan dlu langsung tiang infokan ke ketuanya pak slamat riadi utk proses rekrutmentx...dan beliau juga masuk menjadi PPS”

Merasa Didiskriminasi, HWDI NTB Sampaikan Salam Kepada Pihak KPUD Loteng

Praya.SK_Telatnya sosialisasi kepada pemilih disabilitas pada Pilkada Lombok Tengah 2020 rupanya tidak hanya terjadi saat ini. Menurut ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Propinsi NTB Sri Sukarni, sejak ia menjadi ketua HWDI Lombok Tengah tahun 2010 hingga 2017, tak satu kali pun penyandang disabilitas mendapatkan sosialisasi tentang Pilkada ataupun pemilihan-pemilihan lainnya.  “Jangankan tuk sosialisasi diundang tuk diskusi aja tidak pernah” Ungkapnya.  Padahal kata Sri, pemerintah dan para penyelenggara mendapatkan amanat khusus Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2006 terkait pemenuhan hak-hak kaum disabilitas termasuk hak-hak konstitusionalnya dalam berpolitik.   Sri mempertanyakan, telatnya sosialisasi ke para penyandang disabilitas pada Pilkada 2020 ini beresiko para penyandang disabilitas tidak memiliki hak pilih pada 9 Desember mendatang.  “Apakah KPUD Loteng bisa memastikan semua penyandang disabilitas di Loteng ini sudah terdata sebagai pemilih?” Tanyanya.  Tak hanya

Pilkada Loteng Tak Ramah Pada Disabilitas

Praya. SK_Nurhayati (29), penyandang disabilitas asal Puyung Lombok Tengah mengaku khawatir jelang pilkada 2020 mendatang. Pasalnya, sebagai penyandang disabilitas, ia merasa belum mendapatkan hak-haknya secara maksimal. Keluh kesahnya ini disampaikan Nurhayati di acara evaluasi program Jurnalis Warga Mengawal Pilkada yang diselenggarakan Speaker Kampung di Warung Kita CafĂ© Batujai Praya Lombok Tengah, Senin, (16/11/2020). Hak-hak yang dimaksud Nurhayati, misalnya hingga hari ini ia belum mendapatkan sosialisasi apapun terkait mekanisme memilih untuk disabilitas, ketercukupan informasi terkait siapa calon bupati dan calon Wakil Bupati serta apa visi-misinya untuk penyandang disabilitas.  “Hampir setiap pemilu, kami penyandang disabilitas selalu menjadi bagian yang terlupakan” Kata Perempuan yang menggunakan kursi roda ini. Nurhayati tidak asal ngomong, dari pemilu ke pemilu. Pemerintah sepertinya abai pada kondisi mereka yang serba kekurangan. Ia bercerita, pada pemilu tahun 2019, saat

FWLT : KPU Lombok Tengah Renggut Kebebasan Pers

  Kami Pencari Berita, Bukan Pembawa Petaka Lombok Tengah,SK _ KEBEBASAN Pers di Indonesia sudah lahir sejak lama bahkan sejak orde baru tumbang. Meski   demikian, pada kenyataannya kebebasan pers sebagai salah satu ciri demokrasi   justru mengalami kekangan atas sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah (Loteng) saat ini. Larangan peliputan langsung kepada wartawan saat debat Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah, di Hotel D-Max Praya, Sabtu malam (7/11) telah merenggut dan melukai hati insan pers yang ada di Indonesia khsusnya di Lombok Tengah. Pernyataan Sikap Forum Wartawan Lombok Tengah (FWLT) atas apa yang dilakukan oleh KPU tidak bisa dibenarkan, karena itu sudah jelas bertentangan dengan undang- undang tentang Pers yang   memberi sanksi kepada mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan yang tertuang dalam pasal 18   Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Disebutkan,

Musrenbangdes Pohgading Tahun 2020, Proritaskan Penanganan Sampah.

Pohgading. SK _Pemerintah Desa Pohgading Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur, gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) tahun 2020. Acara tersebut berlangsung di kantor Desa Pohgading, turut menghadiri antara lain; Babinsa, Babinkamtibmas, Kepada Dusun, unsur kecamatan, Ketua BPD, Pemuda, serta tokoh masyarakat. Pada Selasa, 3 November 2020. Bisa dijelaskan, Musrenbang Desa adalah Forum Musyawarah Perencanaan Tahunan di tingkat desa untuk membahas dan menyepakati usulan kegiatan pembangunan hasil musyawarah Dusun, bahwa dari hasil analisis Musrenbang Desa selanjutnya akan di usulkan ke tingkat kecamatan. Namun dalam Musrenbang Desa tahun 2020 ini Pemerintah Desa Pohgading proritaskan penanganan sampah. Seperti apa yang di katakan  Sekdes Desa Pohgading M. Zulkifli S. AP. Semua usulan bagian kesimpulan dari hasil RKPDea pada Juli 2020, Khusus tahun 2021 untuk semua wilayah yang ada di desa Pohgading itu perioritas utama, di samping pemberdayaan pembanguna SDM se