Langsung ke konten utama

Postingan

Konsisten Suarakan Kondisi Jalan di Anggaraksa, GPMA Berharap Libatkan Warga Lokal Dalam Pengerjaan

Anggaraksa-SK, Gerakan Pemuda Mahasiswa Anggaraksa (GPMA) tetap konsisten mengkawal realisasi perbaikan jalan di Desa Anggaraksa Kecamatan Pringgabaya Lombok Timur, jalan tersebut merupakan pengubung Desa Anggaraksa dengan Desa Teko dan beberapa desa lainnya. Hingga hari ini, GPMA terhitung sudah cukup banyak melakukan upaya-upaya demi terealisasinya perbaikan jalan tersebut. Wakil Ketua Umum GPMA, Yusfa Ismail mengatakan, Sudah saatnya Pemerintah Membuka mata karna masih banyak sekali desa desa di kabupaten Lombok timur yang Jalannya masih jauh dari kata layak, Salah satunya di Desa Anggaraksa. "Pemerintah Kabupaten Lombok Timur seharunya lebih mengutamakan apa yang menjadi kebutuhan dasar warga yakni jalan yang layak dan mengurangi kegiatan-kegiatan seremoni yang orientasinya tidak jelas" Tegasnya. Kemudian terkait dengan jalan di Anggaraksa, Saat ini proses Lelang sudah sampai pada Masa Sanggah sehingga Proses selanjutnya ialah Penunjukan Penyedia Barang /Jasa dari tanggal

Buntut Dari Ditetapkanya 8 Aktivis Mahasiswa Undikma, BEM STMIK SZ NW Anjani Angkat Bicara

Lombok Timur-SK, Menurut berita yang beredar, Sebelumnya, pada 24 februari 2022 BEM Universitas Pendidikan Mataram (Undikma) dan sejumlah unit kegiatan mahasiswa lainnya melakukan audiensi atau aksi damai buntut dari ditetapkanya 8 mahasiswa sebagai tersangka, namun pihak birokrasi dinilai tidak konsisten dengan hasil audiensi tersebut. Sebelum itu sempat terjadi audiensi kembali bersama pihak birokrasi kampus, namun audiensi tidak berlangsung kondusif. Hal inilah yang memicu terjadinya Demonstrasi Mahasiswa. Pasca aksi tersebut, 8 aktivis dilaporkan dan ditetapkan menjadi tersangka kemudian disusul dengan kebijakan rektor undikma yang mengeluarkan SK Pemberhentian Sementara terhadap setatus kemahasiswaan dan kepengurusan organisasi kepada 8 mahasiswa aktivis tersebut. Tentunya, berangkat dari kronologi kejadian di atas, menimbulkan banyak respon negatif dari berbagai pihak maupun instansi tak terkecuali BEM STMIK SZ NW. Presma STMIK SZ NW Anjani mengecam tindakan tegas keputusan pimpi

Puluhan Wali Murid SDN 04 Ketangga Datangi Sekolah Pertanyakan Pencairan BSM yang Tak Kunjung Dicairkan

Suela-SK, Pemerintah menggelontorkan Bantuan Siswa Miskin (BSM) kepada seluruh siswa yang berhak mendapatkan nya. Namun berbeda dengan sekolah Dasar Negeri 04 Ketangga Kecamatan Suela Lombok Timur, untuk tahun ini BSM yang seharusnya diterima oleh para siswa namun tak kunjung dicairkan oleh pihak sekolah.   Akibatnya puluhan wali murid mendatangi pihak sekolah yang berada di Dusun Montonggedeng Desa Ketangga tersebut.  Menurut wali murid ia tidak pernah memberikan kepada anak siswa BSM untuk tahun ini, ia hanya di mintai Kartu Keluarga (KK) saja sebagai persyaratan untuk mendapatkan BSM oleh pihak sekolah. "Sampai saat ini anak-anak kami tidak pernah dapat BSM, sedangkan di sekolah lain sudah mendapatkan sampai 3 kali"ujar Hamdan wali murid kelas 5. Mendengar permasalahan tersebut, kepala wilayah Montonggedeng dan komite sekolah mendatangi SDN 4 Ketangga untuk menengahi dan mengklarifikasi permasalahan warga dengan pihak sekolah. "Karena sekolah ini berada di wilayah Mon

Speaker Kampung Menang AJW 2022, Eros : Kita Jangan Sampai Jumawa Apalagi Terlena

Lombok Timur-SK, Sejak tahun 2019 Media Komunitas Speaker Kampung menjadi satu-satunya media komunitas di Nusa Tenggara Barat menjadi perwakilan pada ajang Anugerah Jurnalis Warga (AJW) yang diadakan oleh Balebengong bersama Combine Resource Institution (CRI).  Selama tiga tahun mengikuti AJW, Media Komunitas yang berdiri sejak tahun 2011 tersebut berhasil menyabet gelar pemenang pada AJW yang diadakan di Taman Baca Kesiman Denpasar Bali pada 26 Juni 2022. Hajad Guna Roasmadi selaku pendiri dari Media Media Komunitas Speaker Kampung menyampaikan terima kasih kepada penyelanggara Anugerah Jurnalis Warga karena telah memilih Speaker Kampung sebagai pemenang kategori Media Komunitas dari puluhan media komunitas diseluruh Indonesia yang mendaftarkan diri pada AJW tahun ini.  "Tentunya kami merasa bangga namun jangan sampai jumawa apalagi terlena" kata pria yang kerap disapa Eros tersebut (29/06).  Tentunya menang pada AJW tahun ini akan kami jadikan motivasi khususnya bagi para

AJW 2022 Speaker Kampung Terpilih Menjadi Jagoan Media Warga

Anugerah Jurnalisme Warga (AJW) 2022 telah menemukan pemenangnya. Selain memberi penghargaan bagi para jurnalis warga, AJW tahun ini konsisten mengapresiasi kerja-kerja media warga. Dalam Anugrah Jurnalisme Warga Tahun 2022 Speaker Kampung  menjadi jagoan media warga pilihan juri yang berasal dari Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Media warga tersebut berhasil memikat para juri dan memperoleh nilai tertinggi. Sementara Warta Desa terpilih menjadi media warga favorit melalui voting publik. Media yang berasal dari Pekalongan, Jawa Tengah tersebut memperoleh 49,1 persen suara dari 6.676 suara yang masuk, mengungguli tiga media warga lainnya yaitu Nggalek (Trenggalek, Jawa Timur), Suara Saking Bali (Buleleng, Bali), dan Maumere TV (Maumere, NTT).   Perwakilan dari kedua pemenang Kategori Media Warga menerima plakat apresiasi di Taman Baca Kesiman, Denpasar, tepat pada acara malam puncak AJW 2022, 26 Juni kemarin. Speaker Kampung maupun Warta Desa adalah sarana akar rumput untuk bersuara.

AJI Mendesak DPR dan Pemerintah Menghapus Pasal Bermasalah di RUU KUHP

Komisi III DPR RI dan pemerintah kembali membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP pada 25 Mei 2022. RUU KUHP masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas 2022, yang rencananya akan diselesaikan pada Masa Sidang ke-V DPR RI Tahun 2022. AJI melihat pembahasan RUU KUHP tidak transparan. Sebab, publik belum mendapatkan draf RUU KUHP terbaru meski DPR dan pemerintah telah melakukan pembahasan pada akhir Mei lalu. AJI mencatat setidaknya ada 14 pasal bermasalah yang mengancam kebebasan pers yang dibahas dalam draf RUU KUHP tahun 2019. Pasal-pasal itu membuat pekerjaan jurnalis berisiko tinggi karena terlihat dengan mudah untuk dipidanakan. Antara lain mengatur soal tindakan-tindakan seperti: “menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum”. *Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden: Pasal 218 (1) Setiap Orang yang di muka umum menyer

Warga Pohgading Keluhkan Upah Tak Kunjung Diterima, Setelah Melakukan Pembersihan Jalan Akibat Aktivitas Penambangan Pasir Besi oleh PT. AMG

Pohgading-SK, Dua minggu yang lalu warga diminta oleh pihak PT. AMG perusahaan yang melakukan penambangan pasir besi di Desa Pohgading Kecamatan Pringgabaya Lombok Timur, untuk menyapu pasir yang berserakan di jalan akibat pengangkutan hasil tambang.  Namun hingga kini warga yang melakukan pembersihan jalan yang dilalui dum truk pengangkut hasil tambang  belum menerima upahnya sebagaimana yang dijanjikan oleh pihak perusahaan.  Sebagaimana yang dikeluhkan Inak Yen salah satu warga yang menjadi buruh harian pada pekerjaan tersebut, ia bersama ibu-ibu rekan kerjanya menyapu pasir yang berserakan di jalan dua minggu yang lalu namun hingga kini  upahnya belum diberikan."kami belum dibayar sudah hampir dua minggu ini", keluhnya (20/06).  Selama tiga hari kurang lebih sebanyak 20 orang kami secara bergilir menyapu jalan supaya pasir besi yang jatuh dari pengangkutan ini tidak membahayakan warga yang melintasi jalan ini",jelas Inaq Yen.  Lebih jauh Inak Yen menegaskan, kalau me