Lombok Timur,SK- Terkait kekalahan Kades Pringgabaya dalam perkara PTUN Mataram Nomor: 4/G/2021/PTUN.MTR, tanggal, 11 Mei 2021 Jo. Putusan PTUN Surabaya, Nomor:162/B/2021/PTUN.SBY, tanggal 28 Juli 2021 dan Nomor:5/G/2021/PTUN.MTR, tanggal 11 Mei 2021 Jo. Putusan PTUN Surabaya Nomor:163/B/2021/PTUN.SBY, tanggal 28 Juli 2021, yang telah menerbitkan obyek sengketa tentang pengangkatan perangkat Desa Pringgabaya yang telah dibatalkan oleh lembaga Pengadilan TUN. Maka sebagai pejabat dalam hal ini Kades Pringgabaya harus tunduk dan taat terhadap putusan PTUN tersebut. Sebagai pejabat, seharusnya menjadi panutan yang baik di masyarakat, bisa memberikan contoh sebagai suri tauladan. Apa yang menjadi putusan Lembaga peradilan agar dilaksanakan. Jika begitu, bagaimana bisa seorang Kades mampu menjalankan roda pemerintahan dibawah payung hukum positif. Bagaimana bisa menggerakkan warganya agar taat hukum sedangkan dia sendiri tidak taat pada ketentuan hukum yang sudah menjadi keputusan peng
Media Komunitas dari oleh dan untuk komunitas